Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 2 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Sumber Hukum Islam
Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 2 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 2 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Sumber Hukum Islam yang Muttafaq dan Mukhtalaf.
Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 2 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka Konsep Ijtihad dan Bermadzhab
Sumber Hukum Islam yang Mutaffaq (Disepakati)
1. Al-Qur'an
Al-Qur'an menurut bahasa dari kata qoro'a yaqrou - qur'anan artinya bacaan atau yang dibaca
Al-Qur'an merupakan wahyu Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, dengan menggunakan bahasa Arab
Pokok Isi Kandungan Al-Quran
1) Tauhid
2) Ibadah
3) Janji dan ancaman
4) Jalan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat
5) Riwayat dan cerita (qishah umat terdahulu).
Pedoman al-Qur'an Dalam Menetapkan Hukum
1) Tidak memberatkan ('admul haroj)
2) Meminimalisir beban (Killatut taklif)
3) Berangsur angsur dalam menetapkan hukum (At-tadarruj)
2. Hadits
Hadis menurut bahasa mempunyai beberapa pengertian, yaitu جديد baru خبر berita dekat قریب
Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw. baik berupa perkatan, ketetapan (taqrir) dan sebagainya perbuatan.
Macam-Macam Hadist
Hadist Qouliyah
Yaitu hadis-hadis yang diucapkan langsung oleh Nabi Saw
Hadist Fi'liyah
Yaitu hadis-hadis yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.
Hadist Taqririyah
Yaitu perbuatan dan ucapan para sahabat yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi Saw, tetapi beliau mendiamkan dan tidak menolaknya
Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur'an
Bayanut Taqrir:
Menetapkan dan menguatkan atau menggarisbawahi suatu hukum yang ada dalam al-Qur'an, sehingga hukum hukum itu mempunyai dua sumber, yaitu ayat yang menetapkannya dan hadis yang menguatkannya
Fungsi Hadist Terhadap AlQuran
- Bayanut Tafsir
Menjelaskan atau memberi keterangan menafsirkan dan merinci redaksi al-Qur'an yang bersifat global (umum).
2. Bayanut tasyri
Menetapkan hukum yang tidak dijelaskan oleh al-Qur'an.
Ijma
Secara bahasa ima الجماع berarti sepakat atau konsensus dari sejumlah orang terhadap sesuatu.
Ijma' adalah kesepakatan para mujtahid
Syarat - Syarat ljma
1. Haruslah orang yang melakukan ijma' itu dalam jumlah banyak, dan tidak dikatakan ijma' apabila hanya satu orang mujtahid, tidak dikatakan sebuah kesepakatan apabila dilakukan hanya satu orang ulama
2. Seluruh mujtahid menyetujui hukum syara' yang telah mereka putuskan dengan tidak memandang negara, kebangsaan dan golongan mereka.
3. Mujtahid yanag melakukan kesepakatan mestilah terdiri dari berbagai daerah Islam
4. Kesepakatan itu haruslah dilahirkan oleh dari masing-masing mereka secara tegas terhadap peristiwa itu, baik lewat perkataan maupun perbuatan
5. Kesepakatan hendaklah dilakukan oleh mujtahid yang bersifat dan menjauhi hal-hal yang bid'ah: karena nash-nash tentang mensyaratkan hal tersebut. ijma'
6. Hendaklah dalam melakukan ijma' mujtahid bersandar kepada sandaran huku yang disyari'atkan baik dari nash maupun qiyas
Macam-Macam ljma
Dilihat dari cara memperolehnya ijma' dibagi menjadi dua
1) Ijma' sharih adalah kebulatan yang dinyatakan oleh mujtahidin (para mujtahid)
2) Ijma' sukuti, yaitu kebulatan yang dianggap seorang mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh mujtahidin lainnya, tetapi mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahanny
Macam - Macam ljma
Sementara dilihat dari dalalahnya (penunjuk) juga terbagi dua macam, yaitu:
1) Ijma' qat'i dalalah terhadap hukumnya; artinya, hukum yang ditunjuk sudah dapat dipastikan kebenarannya, atau bersifat qat'i sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi dan tidak perlu diijtihadkan Kembali
2).Ijma' zanni dalalah terhadap hukumnya; artinya, hukum yang dihasilkannya kebenarannya bersifat relatif atau masih bersifat dugaan
Rukun Qiyas
1. Adanya pokok disebut dengan " الأصل" yaitu persoalan yang telah disebutkan hukumnya di dalam nash.
2. Adanya cabang disebut dengan " الْفَرْعُ " yaitu suatu persoalan (peristiwa baru( yang tidak ada nash yang menjelaskan hukumnya dan ia disamakan hukumnya dengan pokok melalui qiyas
3. Adanya ketetapan hukum " الْحُكْم " yaitu suatu hukum yang ada pada pokok dan ia akan diberlakukan sama pada cabang
4.Adanya kesamaan sifat " العلة yaitu sifat atau keadaan yang dijumpai pada cabang dan juga ada pada pokok.
Macam-Macam Qiyas
1. Qiyas Aula yaitu apabila illat mewajibkan adanya hukum dan keadaan far'un lebih utama mendapatkan hukum (tersebut) daripada ashl.
2. Qiyas MuSawi yaitu apabila 'illat mewajibkan adanya hukum dan keadaan far'un sama dengan ashl untuk mendapatkan hukum
3. Qiyas dilalah yaitu apabila illat yang ada menunjukkan kepada hukum, tetapi tidak mewajibkannya.
4. Qiyas syabah yaitu qiyas yang keadaan far'un padanya bolak balik antara dua ashl lalu ia dihubungkan dengan ashl yang lebih banyak persamaannya dengannya.
Sumber Hukum Islam Yang Mukhtalaf (Tidak Disepakati)
Istihsan
Menurut bahasa mempunyai arti "menganggap baik". Istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar) atau dari ketentuan hukum kuliy (umum) kepada ketentuan hukum juz'i (khusus), karena ada dalil (alasan) yang lebih kuat menurut pandangan mujtahid.
Dasar Hukum Istihsan: QS. Az-Zumar [39]:18.
Maslahah Mursalah
Masalahah mursalah menurut bahasa mempunyai arti maslahah dapat berarti kebaikan, kebermanfaatan, kepantasan, kelayakan, keselarasan, kepatutan.
Sementara kata mursalah merupakan isim maful dari kata arsala yang artinya terlepas atau bebas.
Secara istilah maslahah mursalah adalah maslahah yang tidak ada dalil syara' datang untuk mengajuinya menolaknya.
Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
1) Maslahah itu harus jelas dan pasti, bukan hanya berdasarkan anggapan atau perkiraan
2) Maslahah itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi
3) Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahah ini tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan dengan nash atau ijma'.
Istishab
Istishab menurut bahasa mempunyai arti selalu menemani atau selalu menyertai. Menurut istilah istishab adalah menjadikan hukum yang telah tetap pada masa lampau terus berlaku sampai sekarang karena tidak diketahui adanya dalil yang merubahnya.
Macam-Macam Istishab
1) Istishab al-'Adam yaitu tidak adanya suatu hukum yang ditiadakan oleh akal berdasarkan asalnya dan tidak pula ditetapkan oleh syara'
2) Istishab umum atau nash sampai datang dalil yang merubahnya berupa mukhasish atau nasikh
3) Istishab hukum yang ditunjukkan oleh syara' tetapnya dan kekalnya karena ada sebabnya
4) Istishab keadaan ijma' atas sesuatu hukum (untuk terus berlaku) pada tempat yang diperselisihkan.
Sadduz Dzariah
Sadduz dzari'ah terdiri dari dua suku kata saddz dan dzari'ah, saddz menurut bahasa mempunyai arti menutup dan dzari'ah artinya jalan, maka sadduz dzari'ah mempunyai arti menutup jalan menuju maksiat.
Sadduz dzari'ah adalah menutup jalan atau mencegah hal-hal yang bisa membawa atau menimbulkan terjadinya kerusakan
Urf
Urf menurut bahasa artinya adat kebiasaan.
Adapun secara istilah syara', Wahbah Zuhaili menyebutkan 'urf ialah apa yang dijadikan sandaran oleh manusia dan mereka berpijak kepada ketentuan 'urf tersebut, baik yang berhubungan dengan perbuatan yang mereka lakukan maupun terkait dengan ucapan yang dipakai secara khusus.
Macam-Macam Urf
1) Dilihat dari segi sifatnya, maka 'urf itu dibedakan menjadi dua macam :
a) 'Urf amaliy, yaitu 'urf yang didasarkan kepada praktik atau perbuatan yang berlaku dalam masyarakat secara terus-menerus.
b) 'Urf qauliy atau disebut juga 'urf lafdzi yaitu kebiasaan masyarakat dalam menggunakan lafal atau ungkapan dan ucapan tertentu.
2. Dilihat dari segi wujudnya, maka 'urf dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu:
a) 'Urf shahih (baik), yang telah diterima oleh masyarakat secara luas, dibenarkan oleh pertimbangan akal sehat membawa kebaikan dan kemaslahatan, menolak kerusakan, dan tidak menyalahi ketentuan nash al-Qur'an dan as-Sunnah.
b) 'Urf fasid, yaitu adat istiadat yang tidak baik, yang bertentangan dengan nash al-Qur'an dan as-Sunnah serta kaidah-kaidah agama, bertentangan dengan akal sehat, mendatangkan madharat dan menghilangkan kemaslahatan.
Syar'u Man Qoblana
Menurut bahasa berasal dari kata syar'u syir'ah yang artinya sebuah aliran air sebuah agama hukum syari'at dan qablana artinya sebelum islam.
Menurut istilah syar'u man qablana adalah syari'at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum umat Nabi Muhammad Saw., yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam melalui perantara Nabi Muhammad Saw., seperti ajaran agama Nabi Musa, Nabi Isa, Nabi Ibrahim, Nabi Daud as, dan lain-lain.
Macam-Macam Syar'u Man Qoblana
1) Dinasakh syariat kita (syariat Islam).
2) Dianggap syariat kita melalui al-Qur'an dan al-Sunnah
3) Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah dinasakh atau dianggap sebagai syariat kita
Madzhab Shahabi
Mazhab shahabi arti menurut bahasa ialah pendapat sahabat Rasulullah Saw.
Macam-Macam Madzhab Shohabi
Perkataan sahabat terhadap hal-hal yang tidak termasuk objek ijtihad.
Perkataan sahabat yang disepakati oleh sahabat yang lain.
Perkataan sahabat yang tersebar di antara para sahabat yang lainnya dan tidak diketahui ada sahabat yang mengingkarinya atau menolaknya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Rangkuman Materi Fikih
kunci jawaban
Bab 2
kelas 12 SMA
semester 2
Kurikulum Merdeka
Ringkasan Sumber Hukum Islam
Soal Latihan IPA Kelas 9 SMP Materi Bab 5 Reaksi-Reaksi Kimia dan Dinamikanya |
![]() |
---|
Soal Latihan IPA Kelas 9 SMP Materi Bab 4 Listrik, Magnet dan Sumber Energi Alternatif |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP Halaman 121 Kurikulum Merdeka Semester 1, Soal Uraian Rajin Berlatih |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan PAI Kelas 7 SMP Halaman 118 Kurikulum Merdeka, Latihan Soal Rajin Berlatih |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP Halaman 99 Kurikulum Merdeka Semester 1, Soal Pantun Aktivitas 5.1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.