Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka Konsep Ijtihad dan Bermadzhab
Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar di rumah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Konsep Ijtihad dan Bermadzhab.
Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar di rumah.
Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Hukum Syara dan Pembagiannya
Konsep Ijtihad dan Bermadzhab
Pengertian ijtihad dari bentuk kata fi'il madhi jahada yang bentuk masdarnya yaitu jahdun artinya adalah kesungguhan atau sepenuh hati atau serius.
Ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal.
Usaha ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu di bidang keilmuan yang disebut faqih;
Produk atau yang diperoleh dari usaha ijtihad itu adalah dugaan yang kuat tentang hukum syara' yang bersifat amaliah;
Usaha ijtihad ditempuh melalui cara-cara istinbath.
Hukum berijtihad tergantung kondisi mujtahid dan umat sekitarnya:
1) Apabila seorang faqih ditanya tentang hukum suatu kasus yang telah berlaku, sedangkan ia hanya satu- satunya fagih yang dapat melakukan ijtihad dan merasa kalau tidak melakukan ijtihad pada saat itu akan berakibat kasus tersebut luput dari hukum, hukum berijtihad bagi faqih tersebut adalah wajib 'ain.
2) Apabila seorang faqih ditanya tentang hukum suatu kasus yang berlaku, sedangkan ia adalah satu-satunya faqih waktu itu, tetapi ia tidak khawatir akan luputnya kasus tersebut dari hukum, atau pada waktu itu ada beberapa orang faqih yang mampu melakukan ijtihad, hukum berijtihad bagi faqih tersebut adalah fardhu kifayah.
3) Apabila keadaan yang ditanyakan kepada faqih tersebut belum terjadi secara praktis, tetapi umat menghendaki ketetapan hukumnya untuk mengantisipasi timbulnya kasus tersebut, ijtihad dalam hal ini hukumnya sunat.
4) Berijtihad itu hukumnya haram untuk kasus yang telah ada hukumnya dan ditetapkan berdasarkan dalil sharih dan qath'i, atau apabila orang melakukan ijtihad itu belum mencapai tingkat faqih atau mujtahid.
5) Dalam menghadapi suatu kasus yang sudah terjadi dalam kenyataan atau belum terjadi, dan kasus tersebut belum diatur secara jelas dalam nash AlQur'an maupun as-Sunnah, sedangkan kualifikasi sebagai mujtahid ada beberapa orang, dalam hal ini hukum berijtihad bagi seorang faqih adalah mubah atau boleh
Mazhab Fikih dan Imamnya yang terkenal
kunci jawaban
Rangkuman Materi Fikih
kelas 12 SMA
BAB 3
semester 1
Kurikulum Merdeka
Konsep Ijtihad dan Bermadzhab
Soal Latihan IPA Kelas 9 SMP Materi Bab 5 Reaksi-Reaksi Kimia dan Dinamikanya |
![]() |
---|
Soal Latihan IPA Kelas 9 SMP Materi Bab 4 Listrik, Magnet dan Sumber Energi Alternatif |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP Halaman 121 Kurikulum Merdeka Semester 1, Soal Uraian Rajin Berlatih |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan PAI Kelas 7 SMP Halaman 118 Kurikulum Merdeka, Latihan Soal Rajin Berlatih |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP Halaman 99 Kurikulum Merdeka Semester 1, Soal Pantun Aktivitas 5.1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.