Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka Konsep Ijtihad dan Bermadzhab

Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar di rumah.

Freepik
RANGKUMAN FIQIH KELAS 12 - Ilustrasi belajar via Freepik. Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka Konsep Ijtihad dan Bermadzhab 

SRIPOKU.COM - Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Konsep Ijtihad dan Bermadzhab.

Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar di rumah.

Baca juga: Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Hukum Syara dan Pembagiannya

Konsep Ijtihad dan Bermadzhab

Pengertian ijtihad dari bentuk kata fi'il madhi jahada yang bentuk masdarnya yaitu jahdun artinya adalah kesungguhan atau sepenuh hati atau serius.

Ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal. 

Usaha ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu di bidang keilmuan yang disebut faqih;

Produk atau yang diperoleh dari usaha ijtihad itu adalah dugaan yang kuat tentang hukum syara' yang bersifat amaliah;

Usaha ijtihad ditempuh melalui cara-cara istinbath.

Hukum berijtihad tergantung kondisi mujtahid dan umat sekitarnya:

1) Apabila seorang faqih ditanya tentang hukum suatu kasus yang telah berlaku, sedangkan ia hanya satu- satunya fagih yang dapat melakukan ijtihad dan merasa kalau tidak melakukan ijtihad pada saat itu akan berakibat kasus tersebut luput dari hukum, hukum berijtihad bagi faqih tersebut adalah wajib 'ain.

2) Apabila seorang faqih ditanya tentang hukum suatu kasus yang berlaku, sedangkan ia adalah satu-satunya faqih waktu itu, tetapi ia tidak khawatir akan luputnya kasus tersebut dari hukum, atau pada waktu itu ada beberapa orang faqih yang mampu melakukan ijtihad, hukum berijtihad bagi faqih tersebut adalah fardhu kifayah.

3) Apabila keadaan yang ditanyakan kepada faqih tersebut belum terjadi secara praktis, tetapi umat menghendaki ketetapan hukumnya untuk mengantisipasi timbulnya kasus tersebut, ijtihad dalam hal ini hukumnya sunat.

4) Berijtihad itu hukumnya haram untuk kasus yang telah ada hukumnya dan ditetapkan berdasarkan dalil sharih dan qath'i, atau apabila orang melakukan ijtihad itu belum mencapai tingkat faqih atau mujtahid.

5) Dalam menghadapi suatu kasus yang sudah terjadi dalam kenyataan atau belum terjadi, dan kasus tersebut belum diatur secara jelas dalam nash AlQur'an maupun as-Sunnah, sedangkan kualifikasi sebagai mujtahid ada beberapa orang, dalam hal ini hukum berijtihad bagi seorang faqih adalah mubah atau boleh

Mazhab Fikih dan Imamnya yang terkenal

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved