Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 2 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Ringkasan Sumber Hukum Islam
Materi Fikih Kelas 12 SMA Bab 2 Semester 2 Kurikulum Merdeka ini bisa menjadi referensi belajar peserta didik di rumah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
4.Adanya kesamaan sifat " العلة yaitu sifat atau keadaan yang dijumpai pada cabang dan juga ada pada pokok.
Macam-Macam Qiyas
1. Qiyas Aula yaitu apabila illat mewajibkan adanya hukum dan keadaan far'un lebih utama mendapatkan hukum (tersebut) daripada ashl.
2. Qiyas MuSawi yaitu apabila 'illat mewajibkan adanya hukum dan keadaan far'un sama dengan ashl untuk mendapatkan hukum
3. Qiyas dilalah yaitu apabila illat yang ada menunjukkan kepada hukum, tetapi tidak mewajibkannya.
4. Qiyas syabah yaitu qiyas yang keadaan far'un padanya bolak balik antara dua ashl lalu ia dihubungkan dengan ashl yang lebih banyak persamaannya dengannya.
Sumber Hukum Islam Yang Mukhtalaf (Tidak Disepakati)
Istihsan
Menurut bahasa mempunyai arti "menganggap baik". Istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar) atau dari ketentuan hukum kuliy (umum) kepada ketentuan hukum juz'i (khusus), karena ada dalil (alasan) yang lebih kuat menurut pandangan mujtahid.
Dasar Hukum Istihsan: QS. Az-Zumar [39]:18.
Maslahah Mursalah
Masalahah mursalah menurut bahasa mempunyai arti maslahah dapat berarti kebaikan, kebermanfaatan, kepantasan, kelayakan, keselarasan, kepatutan.
Sementara kata mursalah merupakan isim maful dari kata arsala yang artinya terlepas atau bebas.
Secara istilah maslahah mursalah adalah maslahah yang tidak ada dalil syara' datang untuk mengajuinya menolaknya.
Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
1) Maslahah itu harus jelas dan pasti, bukan hanya berdasarkan anggapan atau perkiraan
2) Maslahah itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi
3) Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahah ini tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan dengan nash atau ijma'.
Istishab
Istishab menurut bahasa mempunyai arti selalu menemani atau selalu menyertai. Menurut istilah istishab adalah menjadikan hukum yang telah tetap pada masa lampau terus berlaku sampai sekarang karena tidak diketahui adanya dalil yang merubahnya.
Macam-Macam Istishab
1) Istishab al-'Adam yaitu tidak adanya suatu hukum yang ditiadakan oleh akal berdasarkan asalnya dan tidak pula ditetapkan oleh syara'
2) Istishab umum atau nash sampai datang dalil yang merubahnya berupa mukhasish atau nasikh
3) Istishab hukum yang ditunjukkan oleh syara' tetapnya dan kekalnya karena ada sebabnya
4) Istishab keadaan ijma' atas sesuatu hukum (untuk terus berlaku) pada tempat yang diperselisihkan.
Sadduz Dzariah
Sadduz dzari'ah terdiri dari dua suku kata saddz dan dzari'ah, saddz menurut bahasa mempunyai arti menutup dan dzari'ah artinya jalan, maka sadduz dzari'ah mempunyai arti menutup jalan menuju maksiat.
Sadduz dzari'ah adalah menutup jalan atau mencegah hal-hal yang bisa membawa atau menimbulkan terjadinya kerusakan
Urf
Urf menurut bahasa artinya adat kebiasaan.
Adapun secara istilah syara', Wahbah Zuhaili menyebutkan 'urf ialah apa yang dijadikan sandaran oleh manusia dan mereka berpijak kepada ketentuan 'urf tersebut, baik yang berhubungan dengan perbuatan yang mereka lakukan maupun terkait dengan ucapan yang dipakai secara khusus.
Macam-Macam Urf
1) Dilihat dari segi sifatnya, maka 'urf itu dibedakan menjadi dua macam :
a) 'Urf amaliy, yaitu 'urf yang didasarkan kepada praktik atau perbuatan yang berlaku dalam masyarakat secara terus-menerus.
b) 'Urf qauliy atau disebut juga 'urf lafdzi yaitu kebiasaan masyarakat dalam menggunakan lafal atau ungkapan dan ucapan tertentu.
2. Dilihat dari segi wujudnya, maka 'urf dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu:
a) 'Urf shahih (baik), yang telah diterima oleh masyarakat secara luas, dibenarkan oleh pertimbangan akal sehat membawa kebaikan dan kemaslahatan, menolak kerusakan, dan tidak menyalahi ketentuan nash al-Qur'an dan as-Sunnah.
b) 'Urf fasid, yaitu adat istiadat yang tidak baik, yang bertentangan dengan nash al-Qur'an dan as-Sunnah serta kaidah-kaidah agama, bertentangan dengan akal sehat, mendatangkan madharat dan menghilangkan kemaslahatan.
Syar'u Man Qoblana
Menurut bahasa berasal dari kata syar'u syir'ah yang artinya sebuah aliran air sebuah agama hukum syari'at dan qablana artinya sebelum islam.
Menurut istilah syar'u man qablana adalah syari'at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum umat Nabi Muhammad Saw., yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam melalui perantara Nabi Muhammad Saw., seperti ajaran agama Nabi Musa, Nabi Isa, Nabi Ibrahim, Nabi Daud as, dan lain-lain.
Macam-Macam Syar'u Man Qoblana
1) Dinasakh syariat kita (syariat Islam).
2) Dianggap syariat kita melalui al-Qur'an dan al-Sunnah
3) Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah dinasakh atau dianggap sebagai syariat kita
Madzhab Shahabi
Mazhab shahabi arti menurut bahasa ialah pendapat sahabat Rasulullah Saw.
Macam-Macam Madzhab Shohabi
Perkataan sahabat terhadap hal-hal yang tidak termasuk objek ijtihad.
Perkataan sahabat yang disepakati oleh sahabat yang lain.
Perkataan sahabat yang tersebar di antara para sahabat yang lainnya dan tidak diketahui ada sahabat yang mengingkarinya atau menolaknya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Rangkuman Materi Fikih
kunci jawaban
Bab 2
kelas 12 SMA
semester 2
Kurikulum Merdeka
Ringkasan Sumber Hukum Islam
Soal Latihan IPA Kelas 9 SMP Materi Bab 5 Reaksi-Reaksi Kimia dan Dinamikanya |
![]() |
---|
Soal Latihan IPA Kelas 9 SMP Materi Bab 4 Listrik, Magnet dan Sumber Energi Alternatif |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP Halaman 121 Kurikulum Merdeka Semester 1, Soal Uraian Rajin Berlatih |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan PAI Kelas 7 SMP Halaman 118 Kurikulum Merdeka, Latihan Soal Rajin Berlatih |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP Halaman 99 Kurikulum Merdeka Semester 1, Soal Pantun Aktivitas 5.1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.