Heboh Pernyataan Hercules

Polisi Tangkap Preman Anak Buah Hercules, Kartu Anggota dan Atribut GRIB Jaya Jadi Bukti

Salah satu dari penangkapan tersebut adalah sosok T yang ternyata merupakan anggota ormas GRIB Jaya yang diketuai Hercules.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ANAK BUAH HERCULES - Hercules Rozario Marshal dijemput tim Polres Jakarta Barat saat usai menjalani Tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2013). Polisi tangkap preman anak buah Hercules, kartu anggota atribut GRIB Jaya dipakai 

SRIPOKU.COM - Polisi berhasil menangkap jaringan pemerasan dan aksi premanisme di Ibu Kota.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam penangkapan tersebut.

Salah satu dari penangkapan tersebut adalah sosok T yang ternyata merupakan anggota ormas GRIB Jaya yang diketuai Hercules.

Penangkapan para tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait praktik intimidasi dan pemerasan yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk kartu keanggotaan GRIB Jaya milik tersangka T yang berwarna merah putih dengan lambang burung garuda.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5/2025), menyampaikan bahwa selain T, delapan tersangka lainnya yang turut diamankan adalah FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).

Dilansir dari TribunTimur, menurut Danny, salah satu pelaku mengaku menggunakan atribut ormas GRIB Jaya untuk memberikan kesan berpengaruh dan menakut-nakuti korban.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pemaksaan dan pemerasan disertai ancaman kekerasan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman atau penggunaan kekerasan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Salah satu tersangka TF mengakui meraup untung sebanyak Rp7 jutaan setiap bulan.

"Sekitar 6-7 juta komandan," ujar T saat ditanya oleh AKBP Danny Yulianto.

Sementara itu T menyebutkan bahwa dirinya bekerja sebagai juru parkir sebelum bergabung sebagai anggota Ormas.  

“Jadi kalau itu (parkir dengan ormas) gak ada sangkut pautnya.

Karena kan saya di parkiran itu sebelum saya masuk Ormas, itu udah di parkiran,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved