Dana Desa

299 Desa di Kabupaten Tanggamus Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Desa Padang Cahya Sebanyak Rp 1,5 M

Sementara itu untuk Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung terdapat alokasi dana sebesar 257.808.541.000,-yang akan dibagi ke desa yang ada.

|
Freepik
DANA DESA TANGGAMUS - Ilustrasi desa via Freepik. 299 Desa di Kabupaten Tanggamus Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Desa Padang Cahya Sebanyak Rp 1,5 M 

SRIPOKU.COM - Berikut daftar desa di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, anggaran paling besar mencapai Rp 1,5 M untuk Desa Negeri Agung.

Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:

a. sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan

b. sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.

Sementara itu untuk Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung terdapat alokasi dana sebesar 257.808.541.000,-yang akan dibagi ke desa yang ada.

Dari total 229 desa, berikut rincian setiap desa yang menerimanya. 

Baca juga: 147 Desa di Kabupaten Tulang Bawang Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Desa Sungai Nibung Hampir 1,8 M

Rincian dana desa di Kabupaten Tanggamus sebesar Rp 257.808.541.000,-

1. 1806012016 Negeri Ratu Rp1.219.334.000  

2. 1806012019 Penanggungan Rp778.800.000  

3. 1806012020 Terdana Rp681.908.000  

4. 1806012021 Kelungu Rp771.845.000  

5. 1806012022 Pardasuka Rp961.490.000  

6. 1806012023 Teratas Rp897.498.000  

7. 1806012024 Kusa Rp1.236.947.000  

8. 1806012025 Terbaya Rp1.143.017.000  

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved