Dugaan Korupsi PMI Muara Enim

Dugaan Korupsi Dana PMI Muara Enim, Kejari Periksa Tiga Saksi Tambahan dan Sita 150 Barang Bukti

Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya tindakan tidak kooperatif usai pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Handout
DIPERIKSA- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim yakni sebanyak tiga orang saksi yakni dari Tim Pemeriksa Barang PMI Kabupaten Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim.

Pada Rabu (19/5/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari kembali memeriksa tiga orang saksi dari Tim Pemeriksa Barang PMI.

Ketiga saksi yang diperiksa antara lain PSD, Ketua PMI Kabupaten Muara Enim periode 2022–2023
dr. RW, Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim dan dr. I, Wakil Ketua UDD PMI Muara Enim.

Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Kejari Muara Enim sebagai bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi berkas perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana.

“Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada pengurus PMI Kabupaten Muara Enim tahun 2022–2024,” jelas Anjasra Karya, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Muara Enim dalam siaran persnya. 

Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim pada Selasa (18/3/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya tindakan tidak kooperatif usai pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi.

Dalam penggeledahan tersebut tim Penyidik Pidsus melakukan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PMI Muara Enim, rumah mantan Bendahara PMI Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) W 
untuk pengumpulan barang bukit.

Setelah 5 jam penggeledahan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 150 item, di antaranya 24 stempel palsu dan nota kosong yang dibuat sendiri.

"Adapun modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, antara lain adanya pengelolaan dana yang fiktif, markup, tidak sesuai peruntukan dan pemalsuan pertanggungjawaban," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved