Kanal Pemkab Muara Enim

Disdukcapil dan Pengadilan Agama Muara Enim Jalin Kerja Sama Tingkatkan Layanan Kependudukan

Disdukcapil dan Pengadilan Agama Muara ENim menjalin kerja sama untuk meningkatkan layanan kependudukan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
sripoku.com/ardani zuhri
MOU - Dukcapil Kabupaten Muara Enim - Pengadilan Agama Muara Enim melakukan MoU untuk meningkatkan pelayanan terintegrasi dokumen kependudukan. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muara Enim dan Pengadilan Agama Muara Enim menjalin Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatkan pelayanan terintegrasi dokumen kependudukan, khususnya terkait perubahan elemen data setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan tahun 2025.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Muara Enim, Drs H Risman Effendi MSi, dan Kepala Pengadilan Agama Muara Enim Kelas IB, Amrin Salim SAg MA, yang disaksikan oleh Bupati Muara Enim, H Edison SH MHum, di ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Rabu (7/5/2025).

Bupati Muara Enim, Edison, yang didampingi oleh Kepala Disdukcapil Muara Enim, Risman Effendi, mengatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTP, serta memastikan akurasi data kependudukan.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat, terutama dalam hal perubahan elemen data kependudukan yang didasarkan pada putusan atau penetapan pengadilan.

"Ini tidak hanya akan memangkas jalur birokrasi, tetapi juga memberikan keadilan administratif bagi masyarakat yang selama ini mungkin mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan setelah melalui proses hukum," jelas Bupati.

Lebih lanjut, Edison berharap pelayanan ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) dengan status cerai hidup, guna memenuhi hak sipil penduduk dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Muara Enim.

Dia berkomitmen untuk terus mendukung penuh segala upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan yang sejalan dengan visi Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (MEMBARA).

Kepala Pengadilan Agama Muara Enim Kelas IB, Amrin Salim, menyatakan rasa syukur atas adanya MoU ini. Menurutnya, hal ini memungkinkan pihaknya untuk berkontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selama ini, kata Amrin, salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan adalah banyak yang tidak langsung mengubah status kependudukan mereka. Padahal, perubahan status itu diperlukan untuk administrasi kependudukan.

"Rata-rata masyarakat malas atau menganggap hal itu tidak terlalu mendesak. Namun, mereka baru mengurusnya ketika ada kebutuhan. Padahal, jika sudah bercerai, status di KTP juga harus diubah. Dengan adanya MoU ini, status kependudukan akan benar-benar update," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Amrin, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Pemkab Muara Enim dan instansi terkait dalam kegiatan sidang isbat terpadu secara massal sebagai bentuk kolaborasi dengan Pemkab Muara Enim. Ke depan, kegiatan serupa akan terus ditingkatkan sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved