Jonathan Frizzy tersangka

Pembelaan Benny Simanjuntak Kekeuh Sebut Ijonk tak Bersalah, Eks Dhena Diklaim tak Terlibat Narkoba

"Saya sangat VOCAL, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar saya akan diam."

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Warta Kota
PEMBELAAN BENNY SIMANJUNTAK - Benny Simanjuntak ditemui di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (28/12/2022). Pembelaan Benny Simanjuntak Kekeuh Sebut Ijonk tak Bersalah, Eks Dhena Diklaim tak Terlibat Narkoba. 

SRIPOKU.COM - Benny Simanjuntak, paman Ijonk masih kekeuh menyebut keponakannya tidak bersalah.

Meskipun keponakannya ditetapkan sebagai tersangka, namun Ijonk tak terlibat narkoba. 

Ia juga mengaku akan diam agar tidak memperkeruh keadaan.

Intinya, Benny Simanjuntak tetap percaya bahwa keponakannya tidak terlibat kasus narkotika.

"Saya sangat VOCAL, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar saya akan diam."

"Tapi perlu saya jelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat Narkotika," tulis Benny Simanjuntak, dikutip Selasa (6/5/2025). 

Ia berdalih, bungkamnya kali ini enggan memperkeruh keadaan sang keponakan. 

"Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan!!!," pungkasnya.

FAKTA IJONK MUALAF - Benny Simanjuntak paman Ijonk. Benny Simanjuntak mengungkap fakta isu Ijonk mualaf dan menjawab kabar rencana pernikahan Ijonk dan Ririn Dwi Ariyanti
FAKTA IJONK MUALAF - Benny Simanjuntak paman Ijonk. Benny Simanjuntak mengungkap fakta isu Ijonk mualaf dan menjawab kabar rencana pernikahan Ijonk dan Ririn Dwi Ariyanti (Grid)

Baca juga: Petaka Ririn Dwi Ariyanti Dicibir Netizen usai Status Ijonk jadi Tersangka Kasus Vape, Pilih Bungkam

Reaksi Dhena Devanka

Pasca Jonathan Frizzy resmi menjadi tersangka, mendadak sosok mantan istrinya, Dhena Devanka menjadi sorotan.

Pasalnya bak bersamaan, Dhena Devanka mendadak memposting soal balas dendam dan bersyukur.

Hal itu menjadi sorotan warganet, apakah postingan Dhena Devanka itu memang ditujukkan untuk Jonathan Frizzy.

Diketahui hubungan Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka memang belum membaik.

Pasca bercerai keduanya masih kerap menyindir satu sama lain.

Karena itu saat Ijonk sapaan akrab Jonathan Frizzy menjadi tersangka, sosok Dhena pun menuai sorotan.

Pantauan Sripoku.com dari Instagram Dhena, menyinggung soal janganlah membalaskan dendam.

"Seorang wanita yang menemukan kedamaian alih-alih balas dendam tidak akan pernah terganggu. Setiap kali Anda mencari keburukan, Anda menghalangi kebaikan. Fokus Anda adalah magnet," tulis Dhena dalam keterangan unggahan beberapa jam setelah penetapan tersangka Ijonk.

"Alihkan ke rasa syukur, kemungkinan, dan kegembiraan, dan saksikan keajaiban terungkap #teammoveonpastinya haha#apatuhgamon halo," lanjutnya.

Namun tidak diketahui pasti apakah Dhena membuat postingan itu untuk Ijonk.

Sementara itu, kepolisian Polres Bandara Soekarno-Hatta sudah menetapkan aktor Jonathan Frizzy alias JF sebagai tersangka dalam kasus peredaran zat etomidate.

Zat tersebut merupakan cairan vape tanpa izin edar yang tujuannya untuk keperluan medis seperti anastesi. Digunakan untuk bius sebelum tindakan operasi atau bedah.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa total tujuh orang telah diamankan terkait kasus ini.

"Enam orang sudah kami tahan sejak Maret, dan satu orang masih diperiksa intensif di ruang penyidik. Kami menyita barang bukti berupa 881 cartridge yang berisi cairan etomidate, zat yang diduga mulai banyak dikonsumsi melalui rokok elektrik," ujar Kombes Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten dilansir dari TribunSeleb.

JF sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, namun setelah hasil konfrontasi dan pemeriksaan forensik mendalam, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro.

"Kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," beber Kombes Pol Ronald.

"Penangkapan terhadap JF sudah dilakukan pada Minggu 4 Mei 2025 pukul 18-19 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro," jelasnya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. 

"Sekarang JF masih diperiksa di penyidik Satnarkoba Bandara. Saat ini JF sedang dalam perawatan dengan melampirkan surat keterangan dokter," bebernya.

"Dari penyidik yang menjemput tersangka memang terlihat kondisi kesehatan yang bersangkutan masih butuh perawatan," lanjut Kombes Pol Ronald.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved