Berita Baim Wong dan Paula

Petaka Paula Verhoeven, Pihak Baim Wong Pastikan tak Ada KDRT Fisik dan Psikis, Putusan Hakim Benar

Kuasa hukum Baim Wong juga mengungkapkan hasil putusan hakim yang menyebut tak ada KDRT baik psikis maupun fisik.

Instagram
PAULA VERHOEVEN TERSUDUT - Kolase Baim Wong (kiri) dan Paula Verhoeven (kanan). Petaka Paula Verhoeven, Pihak Baim Wong Pastikan tak Ada KDRT Fisik dan Psikis 

SRIPOKU.COM - Pihak Baim Wong mengurai fakta soal klaim Paula Verhoeven pegang bukti KDRT yang dialaminya.

Dijelaskan Fahmi Bachmid, apa yang diutarakan Paula Verhoeven tak terbukti benar, bahkan di mata hukum.

Kuasa hukum Baim Wong juga mengungkapkan hasil putusan hakim yang menyebut tak ada KDRT baik psikis maupun fisik.

"Terkait dugaan KDRT sudah ada dalam pertimbangan putusan halaman 113, dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti adanya kekerasan dalam bentuk fisik maupun psikis," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (3/5/2025).

"Tidak ada visum, tidak ada data-data pendukung lainnya," imbuh Fahmi.

Oleh sebab itu, Fahmi Bachmid tegas membantah adanya KDRT dalam rumah tangga Baim dan Paula.

"Artinya menurut pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 113 pure tidak ada kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam perkara tersebut," tegasnya.

Adapun dijelaskan Fahmi, berdasarkan rekaman CCTV telah terbukti tidak ada indikasi kekerasan fisik dan psikis.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa tidak ada KDRT dalam pernikahan Baim dan Paula.

"Itu sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahwa berdasarkan rekaman CCTV, berdasarkan pendapat ahli tapi tidak bisa dibuktikan adanya visum repertum, tidak juga bisa dibuktikan dengan keterangan dokter bahwa ada kekerasan fisik maupun psikis."

Bahkan hal ini sudah dibenarkan oleh majelis hakim.

"Sehingga Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti ada KDRT,” jelas Fahmi.

Menyoroti tanggapan ahli ITE soal tudingan KDRT, Fahmi menegaskan bahwa yang berhak menentukan adanya kekerasan atau tidak adalah Majelis Hakim, bukan ahli.

“Yang punya hak menyatakan terbukti dan tidak terbukti berdasarkan bukti persidangan adalah Majelis Hakim.”

“Ahli hanya menyatakan sesuatu tentang apa, sesuai dengan keahliannya, jangan ahlinya bidang ITE tiba-tiba jadi ahli pidana,” tandasnya.

DATANGI KOMNAS PEREMPUAN - Model Paula Verhoeven menunduk saat tiba di Komnas Perempuan, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025) untuk mengadukan dugaan diskriminasi dan kekerasan gender buntut perceraian dengan Baim Wong.
DATANGI KOMNAS PEREMPUAN - Model Paula Verhoeven menunduk saat tiba di Komnas Perempuan, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025) untuk mengadukan dugaan diskriminasi dan kekerasan gender buntut perceraian dengan Baim Wong. (Kompas.com)

Baca juga: Tanggapan Pihak Baim Wong soal Klaim Paula Verhoeven Pegang Bukti CCTV KDRT, Ada Fakta Baru: Argumen

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved