Berita Baim Wong dan Paula

Reaksi Baim Wong Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan, Kuasa Hukum Kuak Fakta 'Pedoman'

Hal itu mengacu dalam putusan cerai Baim dan Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dimana tidak ada KDRT yang dilakukan ayah dua anak itu.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
BAIM WONG DILAPORKAN - Baim Wong hadir dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Reaksi Baim Wong Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan. 

SRIPOKU.COM - Pihak Baim Wong buka suara mengenai laporan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan.

Meski Baim Wong belum bicara di depan media, namun tanggapan sudah diwakili oleh kuasa hukumnya.

Fahmi Bachmid kuasa hukum Baim Wong membantah kliennya melakukan KDRT terhadap Paula Verhoeven

Hal itu mengacu dalam putusan cerai Baim dan Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dimana tidak ada KDRT yang dilakukan ayah dua anak itu.

"Kalau saya berpedoman kepada adanya pertimbangan dalam putusan, berdasarkan pertimbangan yang ada dalam putusan tidak ada KDRT," kata Fahmi Bachmid dalam jumpa pers melalui virtual, Rabu (30/4/2025) malam.

Bukti-bukti dugaan KDRT tidak terbukti dari yang dituduhkan Paula selama proses sidang cerai berlangsung.

Ia meyakini bahwa apa yang dilakukan Paula Verhoeven tidak mendasar.

Apalagi secara jelas terungkap di fakta bersidangan tidak ada KDRT.

"Jadi berdasarkan putusan dalam pertimbangan itu tidak terbukti adanya KDRT," ujar Fahmi.

"Tidak ada fakta-fakta dalam fakta-fakta persidangan tidak ada itu KDRT," lanjutnya.

DATANGI KOMNAS PEREMPUAN - Model Paula Verhoeven menunduk saat tiba di Komnas Perempuan, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025) untuk mengadukan dugaan diskriminasi dan kekerasan gender buntut perceraian dengan Baim Wong.
DATANGI KOMNAS PEREMPUAN - Model Paula Verhoeven menunduk saat tiba di Komnas Perempuan, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025) untuk mengadukan dugaan diskriminasi dan kekerasan gender buntut perceraian dengan Baim Wong. (Kompas.com)

Baca juga: 2 Penyebab Baim Wong Resmi Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan, Bawa Bukti Rekaman CCTV

Sebelumnya ada dua penyebab Baim Wong resmi dilaporkan mantan istrinya Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan.

Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rabu (30/4/2025).

Adapun tujuan Paula Verhoeven mendatangi Komnas Perempuan tidak lain untuk membuat laporan buntut dari kasus perceraiannya.

Paula ditemani ketiga kuasa hukumnya membuat dua aduan dan telah diterima oleh komisioner Komnas Perempuan.

Aduan pertama terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Baim kepada Paula.

Kedua, terkait pengaduan pejabat publik dalam hal ini, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang hasil keputusannya dinilai diskriminatif. 

"Ibu Paula dan kami diterima oleh tiga orang komisioner, kami menyampaikan dua laporan," jelas Siti Aminah, kuasa hukum Paula, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Satu, dugaan laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Baim."

"Kemudian, pengaduan terkait pejabat publik yang diskriminatif," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Siti sekaligus mengurai terkait tindakan KDRT yang diduga diterima Paula dari mantan suaminya itu.

Dikatakan Siti, kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik hingga ekonomi.

"Komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," jelas Siti.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Paula sekaligus menyerahkan bukti CCTV atas dugaan KDRT.

Pun dilengkapi juga dengan analisis dari ahli digital forensik atas rekaman CCTV itu.

"Dalam hal ini, kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik."

Lebih lagi, pihaknya sekaligus mengurai terkait kekerasan ekonomi yang dialami Paula.

Dalam hal ini menyangkut kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi yang dialami Paula.

"Kami menyampaikan untuk kekerasan dalam bentuk ekonomi dalam khasanah Hak Asasi Perempuan dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi," tutupnya.

Sementara itu, pihak Paula membantah tegas terkait keputusan sidang cerai yang menyebut ada dugaan orang ketiga dalam rumah tangganya dengan Baim yang dirilis pada 16 April 2025 lalu.

Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula menegaskan tidak ada pihak ketiga dari sisi Paula. Seperti kabar yang beredar.

"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," ucap Alvon, dikutip dari YouTube Trans TV Official, dikutip Selasa (30/4/2025).

Kini Alvon turut menyayangkan atas tersebarnya hasil putusan cerai hingga menjadi konsumsi publik.

Lebih lagi putusan cerai itu dibacakan oleh juru bicara pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Mengenai hal itu, Alvon menduga adanya pelanggaran kode etik.

"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)" kata Alvon.

Alvon juga menjelaskan, hakim atau pejabat hanya diperbolehkan memberikan tanggapan secara prosedural. 

Bukan malah memperjelas atau mengomentari isi putusan itu sendiri.

"Ada dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial,  di situ dinyatakan bahwa hakim atau orang yang mempunyai jabatan, hanya diperbolehkan untuk memberikan tanggapan prosedural." 

"Bukan memperjelas itu dan kemudian mengomentari apa yang ada dalam putusan itu sendiri," jelasnya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved