Kunci Jawaban

Jawaban Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah Angkatan IV Pintar Kemenag

Berikut kunci jawaban Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah Angkatan IV MOOC Pintar Kemenag.

|
Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Freepik.com
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Berikut kunci jawaban Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah Angkatan IV MOOC Pintar Kemenag.(Freepik.com) 

SRIPOKU.COM - Berikut ini disajikan soal beserta kunci jawaban Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah MOOC Pintar Kemenag.

Pada artikel ini akan menyajikan kunci jawaban Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah Angkatan IV untuk peserta.

Baca juga: Kunci Jawaban Pelatihan IKM Berbasis Komunitas Modul 3.28 Teknik Coaching dan Mentoring Angkatan II

Baca juga: Jawaban Pelatihan IKM Berbasis Komunitas Modul 3.21 P5 PPRA Bagian 4 Angkatan II MOOC Pintar Kemenag

1. Adapun syarat pendirian rumah ibadah diantaranya ...

A. semua benar

B. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota

C. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah

D. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa

Jawaban : A. semua benar

2. Tambahan tugas FKUB. Kab/Kota pada peraturan tersebut adalah:

A. Menampung kritik organisasi kepemudaan

B. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat

C. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah

D. Memberikan izin pendirian rumah ibadah

Jawaban : C. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah

3. Berikut ini adalah Tupoksi FKUB Provinsi, kecuali ...

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved