Isu Ridwan Kamil

Bukannya Diakui, Lisa Mariana Dijerat Pasal Berlapis Dilaporkan Ridwan Kamil, Terima Konsekuensinya

Alih-alih diakui dan didukung, Lisa Mariana nyatanya justru dilaporkan ke polisi oleh Ridwan Kamil.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LISA PASAL BERLAPIS - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Bukannya diakui, Lisa Mariana dijerat pasal berlapis dilaporkan Ridwan Kamil, 

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

Pasal tersebut mencakup, di antaranya:

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sementara itu rupanya pihak Lisa mengaku tak takut dengan laporan Ridwan Kamil.

Diungkap kuasa hukum, Jhon Nababan, Lisa Mariana saat ini dalam kondisi baik dan siap untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Kita siap menjalani, Lisa pasti siap menjalani pemeriksaan. Kita masih menunggu (pemanggilan)," ujar Jhon Nababan, dikutip dari YouTube Grid.ID.

Jhon menambahkan kliennya sudah siap lahir batin atas konsekuensi dari ucapannya tentang Ridwan Kamil.

"Siap aja (dilaporkan). Karena sudah siap lahir batin, kan dia yang memulai. Dia udah tahu konsekuensinya," terang Jhon Nababan.

Pihak Lisa Mariana justru berterima kasih atas laporan polisi yang dilayangkan Ridwan Kamil.

"Yang jelas tentang laporan polisi, kita dari kuasa hukum maupun klien kami ya terima kasih, Puji Tuhan."

"Dengan adanya laporan dari kepolisian bisa terang benderang arahnya seperti apa," tegas Jhon Nababan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved