Berita Ogan Ilir

Pencuri Motor di Indralaya Ogan Ilir Ditangkap di Teluk Gelam OKI

Setelah buron selama dua bulan, seorang pelaku pencurian sepeda motor di Indralaya, Ogan Ilir, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
handout
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku pencurian sepeda motor dipaparkan di Mapolsek Indralaya, Minggu (27/4/2025). Sebelumnya pelaku sempat buron dengan kabur ke wilayah OKI. 

SRIPOKU. COM, INDRALAYA - Setelah buron selama dua bulan, seorang pelaku pencurian sepeda motor di Indralaya, Ogan Ilir, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Pelaku bernama Darwin alias Menong (35) diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga pada pertengahan Februari lalu.

Memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, pelaku menggondol sepeda motor milik warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya.

"Selain mencuri sepeda motor, pelaku juga mencuri uang Rp 2,2 juta yang ada di rumah pemilik kendaraan tersebut," ungkap Junardi kepada wartawan di Mapolsek Indralaya, Minggu (27/4/2025) petang.

Penyelidikan yang dilakukan melibatkan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Teluk Gelam membuahkan hasil.

"Pelaku berhasil ditangkap tadi malam, setelah diketahui berada di luar Ogan Ilir sehari sebelumnya. Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Polri lintas wilayah," terang Junardi.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Sepeda motor curian diduga telah dijual dan polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait hal ini.

Aparat Polsek Indralaya mendapat informasi mengenai adanya tempat penadahan sepeda motor curian di wilayah OKI.

"Kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Ada kemungkinan penadah sepeda motor curian tersebut juga akan terjerat hukum," ujar Junardi.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Indralaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Junardi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved