Berita Palembang
Pelaku Curanmor di Palembang Dibekuk di Tempat Persembunyiannya, Ada 5 Laporan Polisi dan TKP
Pelaku yakni Rendi Saputra (31), warga Jalan KH Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, berhasil ditangkap
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah sempat menjadi target operasi (TO), Satresekim Polrestabes Palembang, Unit Ranmor pimpinan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ospnal Ipda Marlin, akhirnya raja Ranmor di beberapa TKP (Tempat kejadian perkara) di kota Palembang berhasil diringkus, Sabtu (26/4/2025), malam.
Pelaku yakni Rendi Saputra (31), warga Jalan KH Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, berhasil ditangkap petugas saat berada di kawasan Mariana.
Meski sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, akhirnya pelaku pun berhasil diringkus bersama barang bukti.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, pelaku beraksi terakhir kali pada Kamis (25/4/2025), sekitar pukul 14.20. Saat korban yakni Siti Nurhasanah (22), sedang berada di Jalam Ali Gatmir Parkiran Agam Pisan Cafe Kelurahan 13 Ilir Kecamatan, Palembang.
Dimana berawal saat korban, Siti memarkirkan motor miliknya honda Beat warna Hitam bernopol BG 3328 AEH di parkiran TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian korban bekerja. Lalu saat korban pulang dari tempat bekerjanya melihat motor sudah tidak ada lagi.
Korban pun berusaha mencari keberadaan sepeda motornya. Dan melihat CCTV, ketika melihat CCTV benar saja motor sudah dicuri pelaku serta memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
"Jadi benar salah satu pelaku curanmor yang kerap meresahkan warga Palembang dan kerap beraksi berhasil diringkus anggota Unit Ranmor," Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan kepada Sripoku.com, Minggu (27/4/2025), pagi.
Lanjut Andrie, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian nya di kawasan Mariana, "sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota kita dengan pelaku. Namun karena kesigapan anggota pelaku berhasil diamankan, " tegas Andrie.
Sambungnya, masih ada TO lain, yang merupakan rekan pelaku. "Untuk nama-nama sudah kita kantongi. Dan akan kita buru. Dari data yang diterima untuk LP (laporan polisi), sudah banyak kita terima, kurang lebih ada 6 LP," katanya.
Lebih jauh lagi Andrie mengatakan, selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 satu helai celana levis merk Louis Martine bewarna biru, 1 helai baju bewarna Kuning bertuliskan cardinal, 1 Buah Helm Berwarna Hitam, 1 pasang Sendal Berwarna hitam merk FLADEO dan uang tunai dengan jumlah Rp500 ribu.
"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KHUP, terancam pasal 7 tahun penjara," ungkapnya.
Hingga kini anggota masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Sedangkan, pelaku Rendy hanya bisa menundukan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya salah.
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Masjid Agung Palembang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 4 September 2025 Malam |
![]() |
---|
Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Respon Komisi V DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.