Berita Baim Wong dan Paula

Akhirnya Ngaku Berduaan dengan Pria Lain di Kamar, Hotman Paris Sebut Paula Verhoeven tak Selingkuh

Hotman Paris menegaskan harus ada bukti otentik berhubungan intim untuk menyebut seseorang selingkuh.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PAULA TAK SELINGKUH - Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadiri konferensi pers HUT ANTV ke-27 di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Hotman Paris sebut Paula verhoeven tak selingkuh 

Bukti selingkuh tidak ada bang," buka balasan Paula Verhoeven.

"Bukti CCTV di rumah sedang ngobrol.

Ada ngobrol di meja makan, di kamar tamu (seberang kamar utama)

Tapi posisi duduk berjauhan dan pintu tidak terkunci," tungkas pesan Paula.

Hotman pun menjelaskan makna selingkuh di mata hukum.

Dalam postingan selanjutnya Hotman menerangkan arti selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina.

Sementara sebutan zina harus ada bukti agar bisa menjadi alasan untuk perceraian.

"Selingkuh dalam Kompilasi Hukum Islam disebut zina, sehingga dapat menjadi alasan untuk perceraian!

Jadi harus ada bukti Zina!!

Apa kata Paula: Noted bang, terima kasih. Sebenarnya kami pun paham Bang. Tapi itulah bang yang terjadi.

Bukti bukti di persidangan tidak ada yang mendukung dalil tersebut.

Bang Hotman, mohon maaf kalau saya slow response yah," tulis @hotmanparisofficial.

PAULA VERHOEVEN JUJUR - Kolase Paula Verhoeven dan Baim Wong. Paula Verhoeven Akhirnya Jujur Lakukan Ini dengan Niko di Kamar, Posisi Pintu Sengaja Dibuka
PAULA VERHOEVEN JUJUR - Kolase Paula Verhoeven dan Baim Wong. Paula Verhoeven Akhirnya Jujur Lakukan Ini dengan Niko di Kamar, Posisi Pintu Sengaja Dibuka (Instagram)

Secara hukum, menurut Hotman, seseorang baru bisa dikatakan selingkuh jika sudah terjadi hubungan intim.

Ia menyoroti kejanggalan putusan hakim dalam kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven ini.

"Selingkuh dalam arti hukum harus karena telah melakukan hubungan intim, bukan sekadar jalan-jalan atau shopping atau keluar kota. Itu bukanlah istilah selingkuh di mata hukum," terang Hotman Paris.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved