Dokter Kandungan Lecehkan Pasien
FAKTA Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Ternyata Sempat Nyaris Rudapaksa ART dan KDRT ke Anak
Syafril Firdaus dokter kandungan di Garut sempat melakukan percobaan pelecehan kepada ART (Asisten Rumah Tangga)-nya.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Kasus dokter kandungan di Garut, Syafril Firdaus yang lecehekan pasien kembali disorot lantaran sebuah fakta baru.
Ternyata sebelum melakukan pelecehan ke pasien, ada lagi tingkah keji Syafril Firdaus.
Syafril Firdaus sempat melakukan percobaan pelecehan kepada ART (Asisten Rumah Tangga)-nya.
Bahkan Syafril Firdaus juga melakukan KDRT saat menikah.
Hal itu terungkap dari fakta pengadilan cerai Syafril Firdaus dengan mantan istri, Rafithia Anandita.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan PA Bandung nomor 5641/Pdt.G/2024/PA.Badg Syafril Firdaus telah resmi dicerai pada 9 Desember 2024 lalu.
Dalam putusan tersebut disebutkan dengan jelas penyebab Rafithia Anandita menggugat Syafril Firdaus.
Satu di antaranya adalah perilaku Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan terhadap pasien.
Lalu penyebab kedua, yakni percobaan pemerkosaan Syafril Firdaus terhadap asisten rumah tangga.
Dan terakhir, Syafril Firdaus disebut telah melakukan KDRT.
Kasus KDRT tersebut bahkan sudah masuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024 lalu.
"Penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:
- Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita;
- Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada Asisten Rumah Tangga di kediaman Rumah Tergugat;
- Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024."
Dalam putusan tersebut disebutkan juga Syafril Firdaus telah melakukan kekerasan terhadap anak sulungnya.

Baca juga: Karir Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Hancur, Kemenkes Nonaktifkan STR, Kini Sudah Ditangkap
Karir Dokter Syafril Firdaus
Nasib dokter Syafril Firdaus, dokter kandungan yang viral lecehkan pasien diduga kuat akan kandas.
Pasalnya setelah videonya saat melecehkan pasien viral, kini dokter Syafril Firdaus sudah ditangkap polisi.
Tak cuma ditangkap Kemenkes pun sudah bertindak mencabut STR milik Syafril Firdaus.
Diketahui, Syafril Firdaus diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan saat menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Saat melakukan USG terlihat, Syafril meraba daerah sensitif pasiennya.
Kemenkes menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis obgyn di Garut, Jawa Barat itu terhitung Selasa (15/4/2025).
"Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman saat dikonfirmasi Tribun.
Kendati demikian, Aji tidak menjelaskan lebih lanjut sampai kapan STR tersebut dinonaktifkan.
"Kalau ada perkembangan, nanti akan diinfokan lagi," kata Aji.
Sementara itu dokter tersebut pun kini sudah ditangkap.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
"Dokter sudah diamankan," ujar Kombes Surawan dalam acara Catatan Demokrasi di TvOne, Selasa malam.
Meski begitu Surawan belum menjelaskan lebih jauh kronologi dan lokasi penangkapan terhadap pelaku.
Namun Surawan mengatakan saat ini jumlah korban pelecehan seksual dokter kandungan itu tercatat bertambah menjadi 2 orang.
"Sementara saat ini ada 2 korban. Konfirmasi langsung ke Polres Garut ya," tuturnya.
Polisi Siap Cek Psikologis
Seperti diketahui, usai berhasil diamankan polisi menetapkan dokter kandungan MSF sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian penyelidikan di Polres Garut dari Rabu (16/4/2025).
"Untuk saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, Rabu (16/4/2025) dikutip dari tayangan YouTube Kompas Malam KompasTV.
Dari pemeriksaan sementara, motif aksi MSF itu karena hasrat seksual terhadap lawan jenis.
Kepolisian masih akan memeriksa kondisi psikologis terduga pelaku.
"Motifnya yaitu untuk hasil pemeriksaan sementara karena nafsu, hasrat kepada lawan jenis."
"Untuk pemeriksaan psikologis sudah disiapkan, sementara masih dilakukan pemeriksaan bersama Kementrian Kesehatan atau Majelis Disiplin Profesi dari siang sampai malam tadi baru selesai," papar Adhi.
Adhi mengatakan, sejauh ini sudah ada 2 korban yang melapor ke kepolisian.
"Sudah ada dua orang, itu kejadiannya bulan maret, tetapi bukan yang viral di video tersebut," kata Adhi.
"Untuk yang viral saat ini belum melaporkan, dan kami saat ini masih melakukan pencarian terhadap identitas tersebut," lanjutnya.
Namun, dua korban itu bukan merupakan wanita yang ada di dalam video viral di kasus ini.
Adhi menjelaskan Sat Reskrim Polres Garut membuka layanan pengaduan dalam kasus ini.
Masyarakat yang merasa menjadi korban, bisa datang ke Polres Garut untuk melaporkan kejadiannya kepada polisi.
Dokter Kandungan Lecehkan Pasien
dr M Syafril Firdaus
Syafril Firdaus
Dokter kandungan di Garut
Dokter kandungan
Motif Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien USG Akhirnya Terungkap, Polisi Siap Cek Psikologis |
![]() |
---|
Akhirnya Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Ditangkap Polisi, Dirkrimum Polda Jabar Bersuara |
![]() |
---|
Karir Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Hancur, Kemenkes Nonaktifkan STR, Kini Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Sosok Dokter Kandungan yang Viral Lecehkan Pasien Ibu Hamil USG Disorot, Sudah Di-Blacklist di Garut |
![]() |
---|
Modus Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien saat USG, Tawari Cek Pembukaan hingga Persalinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.