Kanal Pemkab Muara Enim

Pemkab Muara Enim Siapkan Regulasi untuk Santunan Kematian dan PKH MEMBARA

Pemkab)Muara Enim tengah mempersiapkan instrumen dan regulasi untuk mendukung program strategis Santunan Kematian dan PKH MEMBARA.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
Humas Pemkab Muara Enim
RAPAT KOORDINASI - Rapat kordinasi terkait Asuransi atau Santunan Kematian dan Program Keluarga Harapan (PKH) MEMBARA di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Selasa (15/4/2025). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tengah mempersiapkan instrumen dan regulasi untuk mendukung program strategis Santunan Kematian dan Program Keluarga Harapan (PKH) MEMBARA. Program ini merupakan bagian dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim periode 2025-2030, yaitu Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera (MEMBARA).

Rapat koordinasi terkait Asuransi atau Santunan Kematian dan PKH MEMBARA dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni MSi, di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Selasa (15/4/2025). Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Sosial, Kabag Hukum, perwakilan Bagian Kesra, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Kominfo.

Wakil Bupati Sumarni menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Muara Enim sedang menyusun regulasi atau dasar hukum yang baru untuk merealisasikan program Santunan Kematian dan PKH MEMBARA. Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah peningkatan besaran santunan kematian dari sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi Rp 3 juta.

"Kita perlu regulasi baru untuk besaran santunan kematian yang sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi Rp 3 juta," ujar Wabup Sumarni.

Lebih lanjut, Wabup Sumarni menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah mencari solusi untuk memperluas cakupan penerima manfaat santunan kematian. Jika sebelumnya batasan usia penerima hanya 1-75 tahun, ke depan diharapkan santunan ini juga dapat diberikan kepada bayi di bawah satu tahun dan warga di atas 75 tahun. Menurutnya, santunan kematian ini tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat yang sedang berduka, tetapi juga memberikan kemudahan dalam proses klaim.

"Artinya, jangan mereka sedang kena musibah lalu susah mau klaimnya," tuturnya.

Oleh karena itu, Wabup Sumarni menekankan agar proses klaim santunan kematian dapat dipercepat. Ia menargetkan agar santunan dapat diklaim dalam waktu kurang dari tujuh hari setelah pengajuan.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan klaim, Wabup mengusulkan adanya aplikasi yang dapat diakses melalui telepon seluler atau di kantor desa. "Jadinya masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke Dinas Dukcapil. Harapan kita ke depan akan kita launching segera program santunan kematian ini," bebernya.

Terkait program PKH MEMBARA, Wabup Sumarni berharap agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Sasaran utama bantuan ini adalah anak yatim piatu, janda prasejahtera, lansia prasejahtera, dan penyandang disabilitas berat yang belum pernah menerima bantuan sosial lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Lido Septontoni, mengungkapkan bahwa aplikasi untuk klaim santunan kematian sudah mencapai 90 persen kesiapan dan akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Pihaknya juga sedang mempersiapkan aplikasi untuk mempermudah proses pencairan dana santunan.

Untuk program PKH MEMBARA, Lido menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial RI sebagai acuan dalam menentukan penerima manfaat. "Pada intinya, sasaran penerima manfaat PKH MEMBARA ini tidak boleh yang sudah menerima bansos lain," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved