Kasus Pasar Cinde
Eks Kadis Basyaruddin Akhmad Buka Suara Usai Kantor Perkim Sumsel Digeledah Kejati
Basyaruddin Akhmad, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim pada masanya, menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara pasti mengenai adanya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DisPerkim) Provinsi Sumatera Selatan, yang sebelumnya dikenal dengan nama Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Pemprov Sumsel, baru-baru ini menjadi sorotan setelah dikabarkan digeledah oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Menanggapi kabar tersebut, Basyaruddin Akhmad, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim pada masanya, menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara pasti mengenai adanya penggeledahan di kantor dinas tersebut.
"Kalau dulu sudah pernah dipanggil Kejati Sumsel terkait pembangunan Pasar Cinde. Kalau sekarang belum ada," ujar Basyaruddin saat diwawancarai di Griya Agung, Palembang, pada Senin (14/4/2025).
Kendati demikian, Basyaruddin menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak Kejati jika memang diperlukan.
"Menurut Basyaruddin, kalau ke depannya diperlukan keterangan lebih lanjut maka ia siap. Sebagai warga negara yang taat hukum maka siap dipanggil," katanya.
Lebih lanjut, Basyaruddin meluruskan posisinya terkait proyek pembangunan Pasar Cinde yang sempat menjadi perhatian publik.
Ia menjelaskan bahwa saat proyek tersebut berjalan, dirinya baru saja pindah tugas ke PUCK dan hanya berstatus sebagai anggota.
"Pada saat itu saya baru pindah ke PU Cipta Karya dan sebagai anggota saja. Sebelumnya Kepala Dinas PUCK Provinsi Sumsel Eddy Hermanto," jelasnya.
Mengenai konsep awal pembangunan Pasar Cinde, Basyaruddin mengungkapkan bahwa perencanaannya mengarah pada konsep Transit Oriented Development (TOD) yang berfungsi sebagai pasar regional.
"Sementara itu terkait Pasar Cinde, kalau konteks perencanaan itu dulu kan pengennya Transit Oriented Development (TOD), jadi pasar regional. Di atas pasar modern, ada apartemen, hotel dan di bawah pasar tradisional," terangnya.
Bahkan, Basyaruddin berharap Pasar Cinde dapat menjadi ikon Kota Palembang dengan tetap mempertahankan nilai-nilai heritage yang ada.
"Kita berharap Cinde ini jadi Landmark Palembang. Karena pada saat dibangun itu Pasak dua tiang di depan tampak muka tetap dipertahankan heritage nya," katanya.
Menurutnya, upaya mempertahankan elemen heritage Pasar Cinde telah dilakukan melalui kajian hingga ke Makassar, memastikan bahwa fasad depan dengan pasak tetap dilestarikan.
Namun, Basyaruddin juga menyinggung kendala teknis yang dihadapi Pasar Cinde karena posisinya yang berada di bawah permukaan jalan dan merupakan bangunan lama.
"Hanya saja karena memang itu buatan zaman dulu dan posisi Cinde di bawah permukaan jalan, menyebabkan Cinde ada tergenang. Maka perlu dikaji ulang apakah tahan, lalu besi-besinya haus dan lain-lain," pungkas Basyaruddin.
| Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
|
|---|
| Duplik Raimar Yousnaidi, Tim Penasihat Hukum Soroti Ada Disparitas Tuntutan Kasus Pasar Cinde |
|
|---|
| Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Pasar Cinde yang Menjerat Alex Noerdin Resmi Dihentikan |
|
|---|
| Bacakan Pledoi dengan Nada Terbata-bata, Raimar Yousnaidi Klaim Hanya Pekerja Tak Pernah Terima Uang |
|
|---|
| Pledoi Raimar Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cinde: Hukumlah Saya Sesuai dengan Kesalahan Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/proyekjpg.jpg)