5 BUMD Sumsel Masuk Kategori Tidak Sehat, Pengamat Sebut Harus Dipimpin Profesional

Berikut 5 BUMD Sumsel masuk kategori tidak sehat pengamat sebut perusahaan daerah perlu dikelola secara profesional

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
BUMD SUMSEL - PT Jakabaring Sport City jadi salah satu dari 5 BUMD Sumsel masuk kategori tidak sehat. Pengamat sebut perusahaan daerah perlu dikelola secara profesional 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Palembang Amidi menilai, tak aneh jika ada BUMD di Sumsel saat ini tidak memberikan deviden, mengingat BUMN saja ada yang serupa. 

"Saya belum mengetahui secara mendalam penyebab BUMD merugi atau tidak memberi hasil tersebut.
Soal merugi atau belum memberi hasil maksimal, itu bukan BUMD di Sumsel saja, tetapi sekelas BUMN pun ada yang demikian, " kata Amidi, Selasa (8/4/2025). 

Menurut Amidi, perusahaan daerah memang sejatinya bisa memberikan hasil bagi pemegang saham, dan itu dilakukan memang secara profesional. 

"Yang jelas perusahaan daerah ini perlu dikelola secara profesional, agar tidak ada aset yang idle atau menganggur," paparnya. 

Ditambahkan Amidi, tidak masalah jika BUMD dipimpin orang luar perusahaan, namun kemajuan perusahaan harus dikelola orang profesional. 

"Soal SDM yang memimpin siapa saja boleh, apakah dari orang dalam atau dari pihak luar, yang penteng profesional dan mempunyai jiwa bisnis, berani, dan tidak takut resiko, " tandasnya. 

Baca juga: 5 BUMD Sumsel Masuk Kategori Tidak Sehat, Dari PT Jakabaring Sport City Hingga PT Swarnadwipa

Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Tamtama Tanjung, menegaskan pentingnya peningkatan penerimaan pajak daerah.

Sebagai mitra Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ia mendorong optimalisasi pengelolaan pajak guna mendukung target penerimaan pajak yang lebih tinggi di tahun 2025.

"Kami optimis penerimaan pajak bisa meningkat. Saat ini ada beberapa sumber penerimaan yang bisa dimaksimalkan, seperti pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama, serta pajak kendaraan alat berat yang baru diberlakukan," ujar Tamtama. 

Selain itu, sumber pendapatan lain yang bisa dimaksimalkan adalah pajak air permukaan non-mineral. Tahun 2025, Sumsel menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1,2 triliun, lebih tinggi dari tahun 2024.

Namun, Tamtama mengingatkan bahwa untuk mencapai target tersebut, Bapenda harus lebih tertib dalam pengelolaan pajak.

Salah satu langkah konkret lain yang harus lebih diperhatikan adalah penertiban kendaraan berpelat B yang beroperasi di Sumsel.

Menurutnya, kendaraan-kendaraan ini harus segera diopsen ke pemerintah daerah agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

 "Dengan sistem bagi hasil 65-35, pemerintah daerah memiliki semangat lebih tinggi untuk meningkatkan pendapatan," jelasnya.

Lebih lanjut, Tamtama juga menyinggung peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved