Polisi Pukul Jurnalis
Sosok Ipda Endry, Ajudan Kapolri yang Ancam Tempeleng Wartawan Antara, Kini Jabatannya Terancam
Adapun kasus pemukulan terhadap jurnalis itu terjadi ketika para pewarta meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (5/4/2025).
Ia menegaskan, sikap ajudan itu melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Insiden seperti ini kenapa harus terulang, sangat disesalkan. Teman-teman pers sedang menjalankan tugas untuk membantu memberitakan kegiatan Kapolri. Saya sangat yakin tidak ada iktikad lain, selain menunaikan tugas, dan semestinya iktikad ini bisa dipahami dan dihormati. Sehingga tidak perlu ada tindakan kekerasan, atau ancaman verbal," kata Irfan.
Irfan juga mendesak Polri untuk memproses oknum yang terlibat dalam insiden tersebut sesuai prosedur.
"Antara akan meminta Polri bertanggung jawab atas insiden tersebut. Oknum yang bersangkutan harus diproses sesuai prosedur secara transparan. Sekaligus, insiden ini juga harus menjadi bahan koreksi agar di masa mendatang tidak terulang," lanjutnya.
LKBN Antara menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas jurnalisme secara profesional dan obyektif.
Irfan menekankan pentingnya dukungan Polri dalam menjamin kelancaran tugas awak media di lapangan.
"Kami meminta kepada Polri dan pihak lain untuk dapat membantu terlaksananya tugas tersebut dalam kondisi apa pun. Kami sangat yakin, apabila semua pihak bisa saling memahami dan menghormati tugas masing-masing dengan baik, masyarakat akan sangat terbantu," tandasnya.
Tentu saja semua orang akan berlaku salah dalam kondisi yang kadang harus mengambil keputusan cepat . Maka, perlunya komunikasi yang baik untuk memberikan akses yang positif.
Sementara itu Makna Zaezar sendiri mengaku menerima permintaan maaf Ipda Endry Purwa Sefa.
Kendati demikian, ia memitna Ipda Endry tetap diproses oleh Mabes Polri agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Saya sudah mendengarkan permintaan maaf langsung dari Mas Endry dan Pak Kabid juga. Beliau datang dari Jakarta langsung menghampiri malam ini dan mengonfirmasi kejadian kemarin," bebernya.
"Saya pribadi sudah memaafkan secara manusiawi, cuma ada tindak lanjut dari Polri untuk Mas Endry," ungkap Makna.
Sementara itu, Direktur Pemberitaan ANTARA, Irfan Junaidi, menyesalkan perlakuan kasar terhadap jurnalis di kantornya dan meminta Polri bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Ia menekankan bahwa tindakan ajudan itu melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Saya menyesalkan, karena kita sama-sama di lapangan menjalankan tugas untuk melayani masyarakat," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.