Oknum Ajudan Kapolri Diduga Lakukan Intimidasi Jurnalis, Lakukan Kekerasan Fisik dan Verbal
Oknum ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo didugga melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Namun, ajudan yang sama mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan tangan.
Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
Dengan nada tinggi dan agresif, ia mengancam, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.
Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Kampanyekan Hidup Sehat, Bank Mandiri Ajak Jurnalis FC Sparing Sepakbola di Stadion Bumi Sriwijaya |
![]() |
---|
Pertamina Ajak Jurnalis Sumbagsel Tuangkan Karya Terbaik di AJP 2025 |
![]() |
---|
Dari Kapolda Metro ke Kabaharkam, Kisah Kenaikan Pangkat Komjen Karyoto, Besan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Nasi Kotak Piala Presiden 2025 Buat Jurnalis Inggris Terkesima Videonya Viral Ditonton 700 Ribu Kali |
![]() |
---|
HUT ke-13 Tribun Sumsel, Mahasiswa Universitas Kader Bangsa Antusias Ikut Pelatihan News Anchor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.