Oknum Ajudan Kapolri Diduga Lakukan Intimidasi Jurnalis, Lakukan Kekerasan Fisik dan Verbal

Oknum ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo didugga melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Editor: adi kurniawan
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Namun, ajudan yang sama mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan tangan.

Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

Dengan nada tinggi dan agresif, ia mengancam, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved