Idul Fitri 2025

Cara Hitung Zakat Mal Jelang Lebaran, Segini Kewajiban yang Harus Dibayar dari Harta Pribadi

Selain zakat fitrah, umat muslim memang diwajibkan juga untuk membayar zakat mal.

Tayang:
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ZAKAT MAL - Sebanyak 2000 orang antri untuk mendapat zakat mal yang dibagikan , Moehammad Aldjoefrie, pengusaha kaya berdarah Arab di Jl Kalimas Madya III, Surabaya, Senin (11/6). Cara hitung zakat mal jelang lebaran 

SRIPOKU.COM - Begini cara menghitung zakat mal jelang lebaran.

Selain zakat fitrah, umat muslim memang diwajibkan juga untuk membayar zakat mal.

Zakat mal sendiri merupakan zakat harta atau zakat pendapatan.

Begini cara menghitung zakat mal dari harta pribadi.

Dilansir dari web resmi Dompet Dhuafa, perhitungan zakat pendapatan didasarkan pada jumlah harta yang telah tersimpan selama satu tahun. 

Dengan demikian, pembayarannya dilakukan setelah satu tahun sejak harta tersebut disimpan yang tidak harus selalu jatuh di bulan Ramadan.

Ukuran nisab zakat mal yaitu 85 gram atau senilai Rp152.320.000 apabila nilai harga emas per gram saat ini Rp1.792.000 

Jadi ketika total harta telah mencapai minimal nominal Rp152.320.000 yang bertahan selama 1 tahun, maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat mal. Besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 persen dari total nilai harta.

Baca juga: Masjid Agung Palembang Salurkan Zakat Fitrah untuk 900 Warga Dhuafa, Turun dari Tahun Kemarin

Hukum zakat mal

Hukum memberikan zakat mal kepada kerabat sendiri yang kurang mampu boleh tidak?, begini penjelasan dari Ustazah Nella Lucky.

Ustazah Nella Lucky menjelaskan terkait hukum memberikan zat mal atau zakat penghasilan kepada keluarga sendiri.

Dijelaskan Ustazah Nella Lucky, hal itu boleh saja dan sah untuk dilakukan, asal memang kerabat atau keluarga tersebut sesuai dengan kriteria penerima zakat ya.

Berikut penjelasan selengkapnya.

"Temen-temen boleh saja ya kita zakat ke sepupu, ke keponakan kita, atau ke tante kita, selagi dia masuk ke asnaf yang berhak menerimanya.

Seperti fakir, orang yang tidak bekerja, atau orang yang miskin tapi ga cukup uangnya, berikan aja (red: zakat mal).

Bila perlu, kita jadi donatur tetaplah dengan zakat kita.

Kalau kita kesulitan mencari orang fakir, miskin, ya kita zakat aja ke orang-orang terdekat ga jadi masalah.

Ya karena banyaknya kendala mencari orang miskin di sekitar, takut salah sasaran, ya udah ga papa," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved