Berita Sriwijaya FC

Manajemen Sriwijaya FC Hari Ini Janji Tuntaskan Tunggakan Gaji, Bekerja Maraton Jelang Lebaran

hari ini 28 Maret 2025 sesuai kesepakan manajemen Sriwijaya FC dengan pemain, pelatih dan ofisial akan dibayarkan tunggakan sisa gaji musim lalu.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz Sripo
@sfctalks
PENUHI SEMUA JANJI - Eks Pelatih kiper Ferry Rotinsulu menyatakan harusnya manajemen Sriwijaya FC memenuhi semua janjinya karena mereka sudah bekerja keras agar tim tidak terdegradasi. Skuat SFC menanti janji kesepakatan manajemen SFC unutk membayarkan tunggakan sisa gaji dan DP pada tanggal 28 Maret 2025 hari ini. 

CEO PT Digi Sport Asia Anggoro Prajesta selaku investor Sriwijaya FC menjelaskan bahwa dukungan BSB kali ini bersifat sementara, hanya sampai babak play-off degradasi selesai.

"Iya benar Bank Sumsel Babel menjadi sponsorship sementara sampai babak play-off degradasi," ungkap Anggoro. 

BSB memberikan dukungan berupa bonus kemenangan dan bonus gol yang dicetak oleh Sriwijaya FC di babak play-off degradasi.

"Untuk bonus kemenangan sendiri itu 20 juta dan bonus 1 gol 5 juta," jelas Anggoro.

Sriwijaya FC sendiri telah mengoleksi 3 kemenangan dan mencetak 8 gol dalam 6 pertandingan yang dijalani di babak play-off degradasi. 

Dengan demikian Sriwijaya FC bakal mendapatkan total Rp 100 juta bonus dari BSB.

Berikut hasil 6 laga babak playoff degradasi Sriwijaya FC:

PSMS vs Sriwijaya FC dengan skor 2-0, 19 Januari 2025

Sriwijaya FC vs Nusantara United FC skor 3-0, 24 Januari 2025

Persikota Tangerang vs Sriwijaya FC dengan skor 4-2, 30 Januari 2025

Sriwijaya FC vs Persikota Tangerang dengan skor 1-0, 4 Februari 2025.

Sriwijaya FC vs PSMS Medan dengan skor 1-0, 10 Februari 2025.

Nusantara United FC vs Sriwijaya FC dengan skor 2-1, 15 Februari 2025

"Soal gaji tentu akan dibayar sesuai kesepakatan," ungkap Asisten Manajer Sriwijaya FC Randi Aksa.

Randi Aksa yang akrab dijuluki Bos Kecil ini pernah menyatakan dirinya akan mengawal tim untuk menyelesaikan hak pemain, mana kewajiban manajemen yang harus dibayarkan. 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved