NEWS VIDEO

Video, Dua Oknum Prajurit TNI Tembak Mati Bos Rental Mobil Divonis Seumur Hidup

Tiga anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Editor: adi kurniawan

SRIPOKU.COM -- Tiga anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

Ketiga TNI AL tersebut yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Hakim menyatakan dua terdakwa yakni Bambang dan Adli divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang dilakukan berasama-sama.

Terhadap terdakwa Bambang dan Adli, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Tonton Video Selengkapnya di Bawah Ini:

https://www.youtube.com/watch?v=4BkqUPBxaSU 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved