Kanal Polres Muara Enim

Polres Muara Enim Amankan Tersangka Penimbunan BBM, Warga Deli Serdang Sumatera Utara

Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penyimpanan BBM ilegal dan mengamankan tersangka Indra Jaya (33), warga Deli Serdang Sumatera Utara.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
Humas Polres Muara Enim
TSK BBM ILEGAL - Tersangka penimbunan BBM ilegal diamankan Satreskrim Polres Muara Enim. Tersangka membeli BBM lalu menimbunnya dan menjualnya kembali. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan mengamankan seorang tersangka, Indra Jaya (33), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Indra jaya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun I RT 11 Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Senin, (17/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim STk SiK, didampingi Kanit Pidsus Ipda Zaqwan Rifqi STRk, mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," jelas AKP Yogie Sugama Hasyim, Minggu 23 Maret 2025.

Dari hasil penangkapan, lanjut Kasat Reskrim, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 drum berukuran 210 liter berisi BBM bersubsidi (sekitar 500 liter), 4 drum kosong berukuran 210 liter, 4 ember kosong berukuran 25 kg, 4 jerigen kosong berukuran 35 liter, 2 jerigen kosong berukuran 20 liter, 6 jerigen kosong berwarna merah berukuran 5 liter, 1 corong plastik berdiameter 25 cm, 1 selang sepanjang 1 meter dan 1 unit HP Vivo 1904 warna biru. 

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"BBM solar subsidi didapat dari supir yang kencing dan dijual dengan harga Rp 8.000 per liter di mana tersangka mendapat keuntungan Rp 1.000 per liter," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved