Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 174 Semester 2 Kurikulum 2013, Bagian III Esai Evaluasi Bab 8
Kamu dapat menjadikan kunci jawaban ini sebagai referensi soal bagian III esai Evaluasi Bab 8 PAI kelas 12 SMA halaman 174 Kurikulum 2013.
Penulis: Novry Anggraini | Editor: Novry Anggraini Rizki Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ulasan lengkap kunci jawaban pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013.
Kamu dapat menjadikan kunci jawaban ini sebagai referensi soal bagian III esai Evaluasi Bab 8 PAI kelas 12 SMA halaman 174 Kurikulum 2013.
Melansir dari buku.kemdikbud.go.id, selengkapnya di bawah ini kunci jawaban Evaluasi Bab 8 PAI kelas 12 SMA halaman 174 Kurikulum 2013.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 120 Semester 2 Kurikulum 2013, Latihan Esai Evaluasi Bab 6
Evaluasi
III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat!
1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?
2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa/4:117?
3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!
4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?
5. Indonesia memakai beberapa hukum waris. Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!
Jawaban:
1. Sebelum harta warisan dibagi, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: 1) pengurusan jenazah, 2) wasiat dan 3) hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 174 Semester 2 Kurikulum 2013, Bagian II Esai Evaluasi Bab 8
2. Harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa'/4:11 setelah: 1) pengurusan jenazah, 2) pemenuhan wasiat dan 3) dan pelunasan hutang si mayat.
3. Ashabah bil gair adalah setiap wanita ahli waris yang termasuk ashabah furud dan menjadi ashabah bila bergandengan dengan saudara laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan menjadi ‘ashabah bila bersama-sama dengan anak laki-lakinya, dengan pembagian laki-laki dua kali lipat anak perempuan. Sedangkan Ashabah bil gair adalah para saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan se-ayah bila berbarengan dengan anak perempuan dan mereka mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan sesudah ashabah furud mengambil bagian masing-masing dan tidak mendapatkan bagian seperti anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, karena anak perempuan atau cucu perempuan mendapat bagian secara farsid sedangkan saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan se-ayah mendapatkan sisanya.
4. Langkah yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris yaitu: Zakat (jika harta yang ditinggalkan mencapai nisab), biaya perawatan dan pemakaman jenazah, hutang, wasiat.
kunci jawaban
Pendidikan Agama Islam (PAI)
PAI kelas 12 SMA halaman 174
PAI kelas 12 SMA
Kurikulum 2013
esai Evaluasi
Evaluasi Bab 8
Sripoku.com
| Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Hal 105 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| 25 Soal SKI Kelas 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban PTS/STS |
|
|---|
| Latihan dan Kunci Jawaban Fikih Kelas 1 SD Halaman 26 Kurikulum Madrasah |
|
|---|
| Latihan dan Kunci Jawaban Fikih Kelas 1 SD Halaman 24 Kurikulum Madrasah |
|
|---|
| Latihan dan Kunci Jawaban Fikih Kelas 1 SD Halaman 19-20 Kurikulum Madrasah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.