Lebaran 2025
Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor Jika Ada Perusahaan Bandel
Disnakertrans Sumsel membuka posko pengaduan terkait THR yang terbagi dua yaitu posko tatap muka dan secara daring.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait dengan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja di Sumsel.
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel Edward Candra mengatakan, Disnakertrans Sumsel membuka posko pengaduan terkait THR yang terbagi dua yaitu posko tatap muka dan secara daring.
Untuk posko tatap muka itu bisa mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 284, 14 Ulu, Plaju, Kota Palembang.
Sedangkan, untuk posko daring dibuka Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses melalui poskothr.kemnaker.go.id.
"Posko ini bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan permasalahan terkait dengan pembayaran THR Lebaran 1446 Hijriah," kata Edward, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, bagi pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR yang dilakukan perusahaan dapat langsung mendatangi posko tersebut.
Ia menjelaskan THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
PT KAI Divre III Palembang Angkut 82.532 Penumpang Selama Masa Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Libur Lebaran Berakhir, Mal di Palembang Masih Diserbu Pengunjung |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran, Tiket Bus dari Baturaja Tujuan Jawa Ludes Hingga 14 April 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Palembang Imbau ASN Tidak Terlambat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi SP3 Disiapkan |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran, Lajur Tol KapalBetung Diubah untuk Urai Kepadatan di Jalintim Palembang-Betung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.