Berita Prabumulih
Curi 3000 Buah Nanas Pakai Mobil Pikap, Umar Dani Diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur
Curi buah nanas di Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Umar Dani (39) diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Curi buah nanas di wilayah Jalan Karang Jaya Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Umar Dani (39) diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Umar Dani terpergok sedang mencuri sebanyak 3000 buah nanas milik seorang petani berinisial Sr (46) pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong buah nanas menggunakan pisau panjang, lalu memasukkannya ke dalam mobil Suzuki Carry pick-up warna putih milik LH yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut.
Saat melakukan pencurian pelaku berhasil mengisi penuh bak Pick up, dan total kerugian dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 7 juta.
Saat melakukan aksinya, tersangka terpergok pemilik kebun bersama warga yang kesal dengan ulah tersangka. Umar Dani nyaris menjadi sasaran amukan massa ketika diamankan petugas, beruntung saat kejadian ada Ketua RT 01, Bhabinkamtibmas dan petugas polsek yang segera datang ke lokasi.
Akhirnya tersangka Umat Dani diserahkan warga ke polisi sekitar pukul 22.30 WIB dan digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih AKBP Emdro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek Prabumulih Timur Alias Suganda SH MSi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH membenarkan penangkapan pencuri buah nanas yang meresahkan petani tersebut.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti mobil Suzuki Carry yang dipakai untuk mengangkut nanas curian dan 2000 buah nanas segar yang masih tersisa di dalam kendaraan," ungkapnya, Minggu (16/3/2025).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui jika sudah dua kali mencuri buah nanas di lokasi yang sama.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atss perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara," tegasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Buah Nanas
Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur
Curi Buah Nanas
Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur
Curi Buah Nanas Pakai Mobil Pick Up
Mobil pikap
Oknum Guru Mesum Dimutasi ke Instansi Lain, Ternyata Lulus PPPK Tugas Awal di TU SMP |
![]() |
---|
JERITAN di Ujung Pertengkaran, Secarik Kertas Ungkap Pesan Terakhir Seorang Ayah ke Anak |
![]() |
---|
80 Tahun Indonesia Merdeka, Akhirnya Sinyal Telekomunikasi Sampai ke Desa Sinar Rambang Prabumulih |
![]() |
---|
150 Lansia Desa Pangkul Prabumulih Diwisuda, Walikota Arlan Apresiasi Semangat Belajarnya |
![]() |
---|
'ANAK ISTRI MAU MAKAN' 2 Bulan Gaji Ribuan PPPK di Prabumulih Belum Dibayarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.