Berita Prabumulih

Curi 3000 Buah Nanas Pakai Mobil Pikap, Umar Dani Diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

Curi buah nanas di Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Umar Dani (39) diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
handout
CURI NANAS - Tersangka Umar Dani yang merupakan warga Karang Jaya diringkus polisi karena mencuri buah nanas di kebun warga kawasan Jalan Karang Jaya, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Umar Dani sudah dua kali mencuri buah nanas warga menggunakan mobil pickup. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Curi buah nanas di wilayah Jalan Karang Jaya Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Umar Dani (39) diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur

Umar Dani terpergok sedang mencuri sebanyak 3000 buah nanas milik seorang petani berinisial Sr (46) pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong buah nanas menggunakan pisau panjang, lalu memasukkannya ke dalam mobil Suzuki Carry pick-up warna putih milik LH yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut. 

Saat melakukan pencurian pelaku berhasil mengisi penuh bak Pick up, dan total kerugian dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 7 juta.

Saat melakukan aksinya, tersangka terpergok pemilik kebun bersama warga yang kesal dengan ulah tersangka. Umar Dani nyaris menjadi sasaran amukan massa ketika diamankan petugas, beruntung saat kejadian ada Ketua RT 01, Bhabinkamtibmas dan petugas polsek yang segera datang ke lokasi.

Akhirnya tersangka Umat Dani diserahkan warga ke polisi sekitar pukul 22.30 WIB dan digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih AKBP Emdro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek Prabumulih Timur Alias Suganda SH MSi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH membenarkan penangkapan pencuri buah nanas yang meresahkan petani tersebut.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti mobil Suzuki Carry yang dipakai untuk mengangkut nanas curian dan 2000 buah nanas segar yang masih tersisa di dalam kendaraan," ungkapnya, Minggu (16/3/2025).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui jika sudah dua kali mencuri buah nanas di lokasi yang sama. 

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atss perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara," tegasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved