Berita Prabumulih
Curi 3000 Buah Nanas Pakai Mobil Pikap, Umar Dani Diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur
Curi buah nanas di Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Umar Dani (39) diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Curi buah nanas di wilayah Jalan Karang Jaya Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Umar Dani (39) diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.
Umar Dani terpergok sedang mencuri sebanyak 3000 buah nanas milik seorang petani berinisial Sr (46) pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong buah nanas menggunakan pisau panjang, lalu memasukkannya ke dalam mobil Suzuki Carry pick-up warna putih milik LH yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut.
Saat melakukan pencurian pelaku berhasil mengisi penuh bak Pick up, dan total kerugian dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 7 juta.
Saat melakukan aksinya, tersangka terpergok pemilik kebun bersama warga yang kesal dengan ulah tersangka. Umar Dani nyaris menjadi sasaran amukan massa ketika diamankan petugas, beruntung saat kejadian ada Ketua RT 01, Bhabinkamtibmas dan petugas polsek yang segera datang ke lokasi.
Akhirnya tersangka Umat Dani diserahkan warga ke polisi sekitar pukul 22.30 WIB dan digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih AKBP Emdro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek Prabumulih Timur Alias Suganda SH MSi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH membenarkan penangkapan pencuri buah nanas yang meresahkan petani tersebut.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti mobil Suzuki Carry yang dipakai untuk mengangkut nanas curian dan 2000 buah nanas segar yang masih tersisa di dalam kendaraan," ungkapnya, Minggu (16/3/2025).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengakui jika sudah dua kali mencuri buah nanas di lokasi yang sama.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atss perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara," tegasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Buah Nanas
Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur
Curi Buah Nanas
Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur
Curi Buah Nanas Pakai Mobil Pick Up
Mobil pikap
| Hendak Pesta Narkoba Jenis Ekstasi di Kos, Empat Muda-Mudi di Prabumulih Diringkus Polisi |
|
|---|
| Wanita Muda Ini Jadi 'Penguasa' Ekstasi di Prabumulih, Santai Jual 8 Butir dan Masih Tersisa 2 Butir |
|
|---|
| Sumur TMB-028 Berhasil Dikembangkan, Produksi Minyak PEP Limau Field Meningkat Pesat |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Prabumulih Timur, Dua Bilah Pisau Disita |
|
|---|
| Pria Jagoan Prabumulih Ini tak Berkutik Dikepung Polisi Lagi Nongkrong di Warung, Ini Kejahatannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pencurian-Buah-Nanas-pakai-Mobil.jpg)