Berita Palembang

Polda Sumsel Bongkar Penyalahgunaan Barcode MyPertamina di Palembang, 2 Sopir Box Ditangkap

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
RILIS -- Dua pelaku yang menyalahgunakan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal saat dihadirkan rilis yang digelar Ditreskrimsus Polda Sumsel di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Kamis (13/3/2025). Polisi mengendus ada keterlibatan oknum karyawan SPBU dan memasang garis polisi pada salah satu Nozzle. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal.

Dua orang pelaku, Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46), warga Sukarami Palembang, ditangkap saat sedang beraksi di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Palembang.

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (11/3/2025) saat mengisi BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

Mereka menggunakan mobil box engkel yang telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM.

"Aksi mereka sudah berjalan 3 bulan, saat proses pengungkapan sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu. Menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, saat rilis pers di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Kamis (13/3/2025).

Modus Operandi dan Keterlibatan Pegawai SPBU

Para pelaku memodifikasi tangki mobil box mereka, yang seharusnya berkapasitas 75 liter, menjadi 200 liter. Mereka mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU tersebut.

Pihak kepolisian juga mencurigai adanya keterlibatan pegawai SPBU dalam aksi ini.

"Berdasarkan investigasi awal memang ada keterlibatan karyawan SPBU, tetapi masih kami dalami keterlibatannya seperti apa, modusnya, dan sejak kapan. Masih kami dalami," kata Kombes Pol Bagus.

Pengembangan kasus juga dilakukan ke lokasi penimbunan BBM subsidi di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit drum berkapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.

"Untuk pemilik gudang berinisial H masih kita buru, mereka sudah lebih kurang tiga bulan terakhir melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi ini," bebernya.

Kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved