Berita Palembang
Polda Sumsel Bongkar Penyalahgunaan Barcode MyPertamina di Palembang, 2 Sopir Box Ditangkap
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal.
Dua orang pelaku, Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46), warga Sukarami Palembang, ditangkap saat sedang beraksi di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Palembang.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (11/3/2025) saat mengisi BBM subsidi jenis solar dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.
Mereka menggunakan mobil box engkel yang telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM.
"Aksi mereka sudah berjalan 3 bulan, saat proses pengungkapan sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu. Menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, saat rilis pers di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Kamis (13/3/2025).
Modus Operandi dan Keterlibatan Pegawai SPBU
Para pelaku memodifikasi tangki mobil box mereka, yang seharusnya berkapasitas 75 liter, menjadi 200 liter. Mereka mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU tersebut.
Pihak kepolisian juga mencurigai adanya keterlibatan pegawai SPBU dalam aksi ini.
"Berdasarkan investigasi awal memang ada keterlibatan karyawan SPBU, tetapi masih kami dalami keterlibatannya seperti apa, modusnya, dan sejak kapan. Masih kami dalami," kata Kombes Pol Bagus.
Pengembangan kasus juga dilakukan ke lokasi penimbunan BBM subsidi di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit drum berkapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.
"Untuk pemilik gudang berinisial H masih kita buru, mereka sudah lebih kurang tiga bulan terakhir melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi ini," bebernya.
Kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
MyPertamina
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel
Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto
| Cetak Generasi Digital, Universitas MDP Palembang Wisuda 503 Lulusan dari Dua Fakultas |
|
|---|
| Perkuat Layanan Medis, BRI Serahkan Bantuan Satu Unit Ambulans ke Yayasan Sahabat Pagaralam |
|
|---|
| 6 Kapolsek di Palembang Berganti, Kompol Dedy Ardiansyah Jabat Kasat Intelkam Polrestabes Palembang |
|
|---|
| Kisah Yuri & Tiwi yang Tekuni Profesi Caregiver, Jadi Solusi di RSMH Palembang, Rp30 ribu Per Jam |
|
|---|
| Respon Keluhan Warga yang Viral, Satpol PP Palembang Gerebek Gudang Tuak di Kalidoni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rilis-kasus-solar.jpg)