Berita Palembang

Respon Keluhan Warga yang Viral, Satpol PP Palembang Gerebek Gudang Tuak di Kalidoni

Personel Satpol PP Kota Palembang menggerebek sebuah rumah bedeng di Jalan Brigjen Hasan Kasim

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andi Wijaya
GEREBEK - Personel Satpol PP Kota Palembang menggerebek sebuah rumah bedeng di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Senin (27/4/2026) sore. 
Ringkasan Berita:
  • Personel Satpol PP Kota Palembang menggerebek sebuah rumah bedeng di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni
  • Tindakan tegas ini dilakukan setelah aktivitas di lokasi tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) jenis tuak.
  •  Petugas berhasil menyita dua jeriken berisi tuak yang diduga kuat akan diedarkan ke sejumlah warung kaki lima di kawasan Gerbang Perumahan Grand Garden.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Personel Satpol PP Kota Palembang menggerebek sebuah rumah bedeng di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Senin (27/4/2026) sore.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah aktivitas di lokasi tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) jenis tuak.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP ini turut disaksikan langsung oleh Lurah Bukit Sangkal serta Ketua RT setempat.

Dari lokasi, petugas berhasil menyita dua jeriken berisi tuak yang diduga kuat akan diedarkan ke sejumlah warung kaki lima di kawasan Gerbang Perumahan Grand Garden.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan. Di lokasi ditemukan barang bukti tuak yang siap edar," ujar perwakilan Bidang PPUD Satpol PP Kota Palembang, Satria.

Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha Saputra, menegaskan bahwa langkah eksekusi ini diambil melalui koordinasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Menurutnya, tindakan langsung di lapangan diperlukan karena upaya persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.

"Kami rasa tidak perlu lagi surat menyurat formal satu hingga tiga, karena ini sudah sangat mengganggu. Kami langsung ambil tindakan eksekusi untuk menjawab keresahan warga," tegas Jaya.

Selain menyita miras, pihak Satpol PP tengah mendalami legalitas bangunan bedeng tersebut.

Muncul dugaan kuat bahwa bangunan yang digunakan sebagai gudang tuak itu berdiri secara liar di atas lahan milik negara.

Keluhan senada disampaikan Ketua RT 44, Sunarimo, dan Ketua RT 45, Hj. Merry Markoni. Mereka menyebut warung-warung di lokasi tersebut kerap menjadi tempat pemuda mabuk-mabukan tanpa mengenal waktu, bahkan tetap beroperasi di saat waktu ibadah dan bulan puasa.

Warga berharap penertiban ini memberikan efek jera agar lingkungan kembali kondusif.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved