Berita Kriminal Palembang
Kawanan Pencopet di Pasar 16 Ilir Palembang Beraksi, Pelaku 3 Orang Rampas Ponsel Korban di Parkiran
Tiga orang kawanan pencopet beraksi di kawasan parkiran Pasar 16 Ilir Kota Palembang, berhasil merampas ponsel milik salah satu pengunjung pasar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kawanan Pencopet di Pasar 16 ilir Palembang kembali beraksi. Kali ini korbannya Seorang pemuda M Reza (18) warga Jalan Mojopahit Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Tak terima HP milik anaknya dirampas copet, Rika Suryani (41) yang merupakan ibu korban melapor ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (13/3/2025) sore.
Kepada petugas piket SPKT, Rika menjelaskan, peristiwa pencopetan terjadi di areal Pasar 16 Ilir tepatnya di Jalan Tengkuruk Permai Kecamatan IT I Palembang, pada Kamis 13 Maret 2025 sekira pukul 10.30.
"Kejadiannya cepat pak, terjadi di areal parkir sekitar pasar 16 Ilir pak," Katanya kepada petugas.
Rika menuturkan kronologi peristiwa bermula saat ia bersama kedua anaknya, salah satunya korban M Reza (18), berniat ke pasar 16 Ilir dengan menggunakan sepeda motor.
"Tujuan kami awalnya mau ke pasar 16 Ilir mau berbelanja kebutuhan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah mendatang, " ungkapnya.
Kemudian, ketika sampai di Pasar 16 Ilir Palembang, ia dan anaknya memarkirkan sepeda motornya depan toko elektronik. Namun tanpa disadari anaknya Reza dipepet oleh 3 orang tidak dikenal.
" Saat itulah ketiga orang pelaku memepet anak saya dan langsung mengambil Hp yang berada di kantong jaket bagian depan, kemudian langsung kabur," Jelasnya.
Setelah mengetahui Hp miliknya sudah diambil ketiga orang tak dikenal, korban berusaha mengejar para pelaku, namun tak berhasil, sebab ketiganya berpencar saat dikejar.
"Salah satu pelaku sempat ditangkap di bawah Jembatan Ampera, namun Hp anak saya sudah tidak berada di tangan pelaku," katanya.
Akibat kejadian tersebut korban harus kehilangan satu unit Hp merek Oppo A18 dengan kerugian ditaksir sebesar Rp1.5 juta
"Saya melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polrestabes Palembang, berharap pelaku ditangkap supaya tidak bikin resah warga kota Palembang yang mau belanja, " Ujarnya.
Laporan diterima petugas piket SPKT dengan dugaan Pidana Pencurian Biasa UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya. "Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," Katanya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Tegur Pemotor Hendak Menyerempetnya karena Ngebut, Samuel Ditusuk dengan Obeng |
![]() |
---|
Tipu Calon Jemaah, Dirut Biro Perjalanan Umrah di Palembang Dituntut 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perantara Jual-Beli Narkoba Jenis Sabu 7,1 Kg dan 47 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Saling Tantang di Medsos, Arifin Jadi Korban Pembacokan |
![]() |
---|
Diiming-imingi Target Penjualannya Akan Dipenuhi, FR Malah Disetubuhi Kepala Toko Minimarket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.