Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur

Modus Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Bocah, Bayar Perempuan Rp 3 Juta Minta Dicarikan Mangsa

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat ini tengah terjerat dalam kasus dugaan kekerasan seksual.

Editor: Odi Aria
Istimewa
KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman

Nama AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ramai diperbincangkan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan tindakan asusila.

AKBP Fajar merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 dan memiliki rekam jejak karier yang cukup baik di kepolisian.

Memiliki latar belakang di bidang reserse, AKBP Fajar pernah menjabat sebagai Wakapolres Cirebon pada 2018 dan Wakapolres Indramayu pada 2019.

Sebelum diangkat menjadi Kapolres Ngada, ia bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT dan pernah menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT pada 2021.

Pada tahun 2022, ia diangkat menjadi Kapolres Sumba Timur, sebelum akhirnya dipindahkan ke Ngada pada 2024.

Namun, kariernya kini terancam akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba serta tindakan asusila.

Kehidupan Pribadi dan Pendidikan

AKBP Fajar Widyadharma Lukman memiliki seorang istri bernama Ny. Dewi Fajar dan beragama Islam.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2004, satu angkatan dengan AKBP Bintoro dan AKBP Jatmiko.

Di mana angkatan Akpol 2004 sendiri dikenal dengan sebutan Tatag Trawang Tungga.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp14 juta.

Laporan tersebut terakhir kali diperbarui pada 7 Februari 2024 untuk periode 2025.

Seluruh harta kekayaannya berupa kas dan setara kas, tanpa kepemilikan aset lain seperti tanah, bangunan, kendaraan, maupun surat berharga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved