Duduk Perkara Codeblu Diperiksa Polisi dan Terancam Pidana 6 Tahun Penjara Setelah Review Nastar
YouTuber dan konten kreator kuliner, William Anderson atau Codeblu, diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan soal review nastar
SRIPOKU.COM, JAKARTA - YouTuber dan konten kreator kuliner, William Anderson atau Codeblu, diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025).
Pemeriksaan ini terkait laporan dari seorang pengusaha kuliner berinisial ASS atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Codeblu diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait ulasan produk makanan, khususnya nastar, yang diunggahnya di media sosial.
Ia dituding menuding sebuah toko kue memberikan nastar berjamur ke panti asuhan dan menyinggung kondisi dapur toko tersebut.
"Kemarin tanggal 11 Maret 2025 kita sudah meminta keterangan dari inisial WA alias C. Yang melaporkan adalah inisial ASS, terlapor WA atau C. Kemudian pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (12/3/2025).
Akibat perbuatannya, Codeblu terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.
Setelah diperiksa, Codeblu membantah tuduhan pemerasan terhadap toko kue tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menawarkan kerja sama pembuatan konten dengan bayaran Rp 350 juta.
"Ada lima tahap kerja yang akan gue lakukan untuk pihak mereka, lalu gue meminta imbalan berupa fee sebesar Rp350 juta dan gue akan posting delapan konten.
Itu yang diduga gue melakukan pemerasan," ujarnya.
Melalui instagram pribadinya, Codeblu mengunggah video permintaan maaf kepada brand CT yang sudah dirugikan. Ia juga mengaju siap bertanggung jawab.
"Minta maaf kepada band CT, berita yang saya dapat sumbernya bermasalah.
Jadi saya tanggung jawab atas tindakan saya, dengan tulus, dan juga kepada masyarakat Indonesia.
Tidak akan aaya ulangi di masa datang," tulis Codeblu melalui instagram pribadinya.
Codeblu Ramai Diboikot
Viral pemboikotan Codeblu, William Anderson masih santai pamer temuan kecoa di makanan.
Usai ramai diboikot, Codeblu atau William Anderson masih pede posting ini di media sosial.
Seperti diketahui, aksi pemboikotan food vlogger Codeblu atau William Anderson secara besar-besaran viral di media sosial.
Hal tersebut adalah imbas dari unggahan kontroversial Codeblu yang menuduh toko roti Clairmont Patisserie memberikan kue kedaluwarsa kepada panti asuhan.
Bukan cuma itu, Codeblu juga diduga memeras Clairmont Patisserie dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.
Berbagai laporan, angka yang diminta Codeblu mulai dari Rp300 juta hingga Rp350 juta.
Usai video ini viral, Codeblu menyampaikan permohonan maaf dan menghapus unggahannya.
Ia mengaku telah menyebarkan informasi yang tidak benar karena tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.
Meskipun begitu, ulah Codeblu tetap memicu kemarahan publik.
Petisi boikot menyebar luas di media sosial, khususnya oleh para pengusaha kuliner yang khawatir dirugikan dengan ulasannya.
Salah satu restoran di Lampung bahkan memasang stiker foto Codeblu yang disilang, ditempel di kaca besar depan pintu masuk.
Foto tersebut dibubuhi tulisan yang melarang Codeblu masuk ke tempat makan tersebut.
Restoran tersebut bernama Kiyo Libare, beralamat di Jalan Prof M Yamin No 32, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
"Semua code code blue orange red, beserta code code pacar yang bikin pusing dilarang masuk #kiyolibare #codeblue," tulis akun TikTok @kiyo.libare.
Selain itu, seruan boikot terhadap Codeblu sebagai food reviewer juga ramai di salah satu postingan akun Instagram @gastronusa.
Pada akun Instagram tersebut diunggah poster dengan foto codeblu dan berisikan seruan untuk memboikot Codeblu serta oknum food reviewer sejenisnya.
“Buat resto yang menolak kehadiran oknum food reviewer, boleh pasang ini di tempat masing masing,” tulis postingan tersebut.
Soal Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas 10 SMK Materi Berpikir Komputasional |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 59 Kurikulum Merdeka, Section 1, Say What You Know |
![]() |
---|
Full Kunci Jawaban Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.9 Strategi Pencegahan KDRT, Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Halaman 24 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Ayo Berlatih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.