Berita Firdaus Oiwobo
Detik-detik Firdaus Oiwobo Ngamuk Diusir dari Ruang Sidang, Ditarik Paksa Pihak Keamanan: Usir Dia
Dalam video yang viral terlihat pengacara pihak penggugat, Juju Purwantoro mengkritisi kehadiran Firdaus Oiwobo di dalam ruang sidang.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Buntut hak adovkatnya dibekukan, Firdaus Oiwobo kembali membuat ricuh di persidangan.
Bahkan lantaran kericuhan yang dibuat Firdaus Oiwobo, ia terpaksa harus diusir paksa oleh pihak kemanan.
Adu mulut antara Firdaus Oiwobo dan pengacara pihak lawan pun tak bisa dihindari.
Sontak saja video detik-detik Firdaus diusir dari ruang sidang langsung viral di sosial media.
Apalagi, ini bukan pertama kalinya Firdaus membuat kericuhan di persidangan.
Keributan Firdaus itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin (10/3/2025) kemarin.
Dalam video yang viral terlihat pengacara pihak penggugat, Juju Purwantoro mengkritisi kehadiran Firdaus Oiwobo di dalam ruang sidang.

Baca juga: LAGI, Firdaus Oiwobo Ngamuk saat Persidangan, Salahkan Sindiran Pendukung Lawan: Saya Pengacara
Firdaus Oiwobo kemudian menanggapi kritikan tersebut dengan berteriak, memicu ketegangan di ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
Ia langsung berteriak, dan membuat suasa sidang memanas.
"Itu diskriminasi yang mulia!" teriak Firdaus Oiwobo.
"Kamu tidak punya hak untuk bicara," ucap Juju Purwantoro.
"Firdaus kamu enggak punya hak, kamu bukan lawyer," imbuhnya.
Adu mulut antara Firdaus Oiwobo dan pihak pengacara penggugat tak terhindarkan.
"Dia (Firdaus) bukan lawyer lagi!" teriak pengacara penggugat.
"Suruh pergi, pak polisi usir dia menganggu ketertiban," imbuhnya.
Ibu-ibu yang turut hadir dalam sidang tersebut, kemudian meminta polisi untuk segera mengusir Firdaus Oiwobo.
"Ini membuat gaduh," teriak ibu-ibu.
Pihak keamanan dan polisi akhirnya menarik paksa Firdaus Oiwobo agar keluar dari ruang sidang.
Melihat kondisi persidangan sudah tak kondusif, akhirnya hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang.
"Sidang ditunda, hari Senin tanggal 17 Maret," ucap hakim ketua.

Firdaus sendiri tak bisa menahan rasa kesalnya.
Melalui Instagramnya Firdaus lantas mengungkap kekesalannya itu.
"Dituduh antek PKI dan pemakan uang koruptor Firdaus Oiwobo megamuk. Saya bukan penjahat, saya ini pengacara," demikian tulis Firdaus Oiwobo pada keterangan postingan Instagramnya dilansir Sripoku.com Selasa (11/3/2025).
Pada keterangan tersebut, ia juga menduga bahwa lawan dari kliennya sengaja menurunkan emak-emak ke ruang sidang sebagai provokator.
Sebelumnya, meski sumpah advokatnya dibekukan, Firdaus sempat mengungkap alasan mengapa masih mendampingi kliennya.
Melalui Instagramnya, Firdaus lantas menyampaikan bahwa ia membela kliennya yang sedang terzalimi.
"Sidang Firdaus Oiwobo bela klien yang terzalimi dua menteri dan gubernur berkait proyek strategi nasional (PSN) UIII, hari Selasa 18 Februari 2025," ucap Oiwobo dalam akun instagramnya dikutip Sripoku.com.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin Sugandha membantah pernyataan dari Firdaus.
Eswin mengatakan bahwa kapasitas Firdaus tersebut bukanlah berstatus sebagai kuasa hukum melainkan sebagai pihak penggugat.
"Bahwa Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada persidangan di PN Depok adalah sebagai pihak penggugat atau prinsipal atau pribadi sebagai pihak penggugat atas namanya sendiri, tidak sebagai penasihat hukum atau lawyer atau advokat dari pihak penggugat," kata Eswin saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (19/2/2025).
Eswin juga menerangkan, bahwa gugatan yang dilayangkan Firdaus itu telah terdaftar dan teregister dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2025/PN.Dpk.
Adapun dalam gugatan perdata yang telah teregister itu, Firdaus tercatat bertindak sebagai pihak yang melayangkan gugatan atau penggugat.
Firdaus pun lanjut Eswin dalam perkara itu juga telah menunjuk kuasa hukum atas nama HM Indrayoto Budi Budi S dan Budi Subandrio berdasarkan surat kuasa khusus No. 632/SK-MFO/VII/2024 per tanggal 18 Juli 2024.
"Akan tetapi di tengah perjalanan kuasa hukumnya yang bernama Subandrio tersebut telah mengundurkan diri menjadi kuasa hukum dari saudara Firdaus Oiwobo," kata Eswin.
Sementara itu dilain sisi, Eswin pun juga menegaskan, jika dalam sidang tersebut Firdaus berkapasitas sebagai kuasa hukum, maka PN Depok tidak akan menerimanya.
Ngaku Lahannya di Puncak Cisarua Hilang, Firdaus Oiwobo Marah, Tuding BPN Bogor Gandakan Sertifikat |
![]() |
---|
Ngaku Khilaf Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris, Kini Sebut Sang Advokat Kondang Panutan |
![]() |
---|
Bukan Cuma Sultan, Firdaus Oiwobo Ngaku Keturunan Nabi, Ayahnya dari Baghdad tak Pakai Gelar: Berat |
![]() |
---|
Firdaus Oiwobo Minta Ganti Rugi Kementerian PUPR dan Perusahaan atas Pemakaian Lahan Gunung Parung |
![]() |
---|
LAGI, Firdaus Oiwobo Ngamuk saat Persidangan, Salahkan Sindiran Pendukung Lawan: Saya Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.