Skema Soal Bonus Hari Raya Untuk Para Mitra Driver Ojek Online Gojek dan Grab
Inilah skema bonus hari raya bagi ojol, Setelah Presiden Prabowo perintahkan perusahaan penyedia layanan ojek online, ini kata Grab dan Gojek
SRIPOKU.COM -- Menindaklanjuti imbauan Presiden Prabowo Subianto terkait Tunjangan Hari Raya atau THR ojol, perusahaan penyedia layanan ojek online, Grab dan Gojek akhirnya buka suara.
Imbauan itu pemberian THR ojol itu disampaikan Prabowo di hadapan sejumlah pengemudi ojol, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (10/3/2025).
"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Hal tersebut memberikan angin segar atas tuntuan yang disampikan dalam aksi demo pengemudi ojol soal pemberian THR Lebaran 2025 yang dilakukan pada Senin (17/2/2025).
Dalam aksi tersebut, asosiasi pengemudi ojek online menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform memberikan THR kepada mitra pengemudi.
Tuntutan tersebut merupakan akumulasi ketidakpuasan pekerja angkutan terhadap perusahaan yang tidak kunjung memberikan hak-hak buruh, termasuk THR selama 10 tahun.
Lantas, apakah Grab dan akan memberikan THR ojol tahun ini?
Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan, pihaknya akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudinya.
Bonus Hari Raya itu akan diberikan melalui program bonus kinerja khusus.
Anthony menjelaskan, program bonus kinerja khusus merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker)," kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
Nantinya, Bonus Hari Raya akan diberikan kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria sebagai penerima bonus.
Adapun kriteria penerima bonus tersebut didasarkan oleh keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi
Menurut Anthony, pihaknya menyambut baik inisiatif kolaboratif antara pemerintah dan platform digital terkait berita baik ini.
Bansos Kemensos Cair Lagi September 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025, Ini Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Harga Emas Anjlok Setelah Cetak Rekor, Emas Perhiasan hingga Batangan Turun Drastis Hari ini |
![]() |
---|
Kasus Walikota Prabumulih Arlan Diambil Alih Kemendagri, Terkuak Alasan di Baliknya |
![]() |
---|
Berkas yang Perlu Dipersiapkan untuk Lapor Diri PPG Daljab Tahap 3 di LPTK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.