Vadel Badjideh Tersangka

Vadel Bertemu Lolly, Keluarga Badjideh Ajukan Restorative Justice, Anak Nikita Mirzani Juga Salah

Pihak Vadel Badjideh berharap, dengan adanya pertemuan bersama Lolly, pihaknya bisa mendapat titik temu.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
RESTORATIVE JUSTICE VADEL - Vadel Badjideh tampak tersenyum saat dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Ingin temui Lolly keluarga Vadel Badjideh ajuka Restorative Justice untuk putranya 

Diketahui Vadel sendiri kini masih berada di penjara atas laporan Nikita Mirzani terkait putrinya, Lolly.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel lantaran kasus asusila Lolly yang masih berada di bawah umur.

Lolly juga mengaku hamil dan melakukan aborsi lebih dari sekali. Lantaran itu pihak Vadel Badjideh berencana akan melaporkan Lolly ke pihak yang berwajib atas tuduhan aborsi.

VADEL RAJIN IBADAH - Vadel Badjideh ungkap fakta soal anak Nikita Mirzani, Lolly saat ditemui pada Sabtu (14/12/2025). Kondisi Vadel Badjideh berubah drastis sejak mendekam di Bui, lebih bersih dan rajin ibadah.
VADEL RAJIN IBADAH - Vadel Badjideh ungkap fakta soal anak Nikita Mirzani, Lolly saat ditemui pada Sabtu (14/12/2025). Kondisi Vadel Badjideh berubah drastis sejak mendekam di Bui, lebih bersih dan rajin ibadah. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Di mana, pihak mereka menilai bahwa pengakuan Lolly soal aborsi terdapat kekeliruan. 

Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution

"Sepertinya sudah mengerucut untuk melaporkan Lolly karena kekecewaan Vadel dan keluarga," ujar Razman, dikutip dalam YouTube Seleb Tube.

"Laporannya berkaitan dengan dugaan aborsi, yang melakukan aborsi itu Lolly."

"Kenapa kami lakukan pelaporan karena ada pengakuan dari Lolly melakukan aborsi pada 9 Mei dan pada saat aborsi kata Lolly itu video call dengan Vadel," jelasnya. 

Padahal menurut keterangan dari Vadel, Razman mengatakan bahwa kliennya tak mengetahui bahwa Lolly hamil. 

"Vadel mengatakan tidak ada video call itu, dan dia tidak tahu kalau Lolly hamil," tambahnya. 

Meski tak langsung mempercayai ucapan Vadel, namun Razman mengatakan bahwa aborsi yang dilakukan Lolly dapat dipidanakan. 

"Sekarang kita tidak dahulu ujug-ujug percaya pada pengakuan Lolly dan Vadel."

"Namun, apa yang disampaikan Lolly yang mengaku melakukan aborsi maka itu tindak pidana," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa proses tindak pidana aborsi tidak bisa membuat Lolly lolos begitu saja.

Berbeda dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur, dalam kasus aborsi, pelakunya merupakan Lolly sendiri, sehingga ia harus bertanggung jawab.

"Jadi, tidak bisa proses tindak pidana aborsi terus Lolly lolos. Berbeda dengan perbuatan anak di bawah umur disetubuhi, tetapi perbuatan aborsi pelakunya Lolly maka harus bertanggung jawab," tegas Razman.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved