Vadel Badjideh Tersangka

Nikita Mirzani Lega, Dari 20 Hari Masa Tahanan Vadel Badjideh Diperpanjang 40 Hari, Masih di Bui

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, lantas mengungkap alasan Vadel Badjideh diperpanjang masa tahanannya.

KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
VADEL BADJIDEH DITAHAN - Seleb TikTok Vadel Badjideh, pengacara Razman Arif Nasution, dan Umar Badjideh tiba di Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai pelapor terhadap artis Nikita Mirzani kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Rabu (20/11/2024). Masa hukuman penjara Vadel Badjideh bertambah dari 40 hari menjadi 20 hari 

SRIPOKU.COM - Kasus Vadel Badjideh atas laporan Nikita Mirzani masih terus berlanjut.

Vadel Badjideh yang sudah ditahan, kini harus bersabar lantaran masa tahannya diperpanjang.

Ya, berawal hanya 20 hari di penjara, kini masa tahanan Vadel Badjideh diperpanjang hingga 40 hari.

Vadel sendiri kini masih berada di dalam penjara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, lantas mengungkap alasan Vadel diperpanjang masa tahanannya.

Hal itu rupanya untuk pemberkasan Vadel yang masih belum selesai.

KONDISI VADEL - Vadel Badjideh tampak tersenyum saat dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025)..Kondisi Vadel Badjideh di Penjara Dikuak, Rambut Digunduli, Ngaku Kesulitan Tidur
KONDISI VADEL - Vadel Badjideh tampak tersenyum saat dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025)..Kondisi Vadel Badjideh di Penjara Dikuak, Rambut Digunduli, Ngaku Kesulitan Tidur (KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA)

Baca juga: KECEWA! Vadel Badjideh Laporkan Lolly ke Polisi soal Aborsi, Akui tak Tahu Anak Nikita Mirzani Hamil

"Untuk pemberkasan masih berjalan, oleh karena itu dari penyidik menambah untuk penahanannya menjadi 40 hari ke depan," kata Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi Selasa (4/3/25).

Nurma menambahkan, penyidik juga masih harus melengkapi barang bukti sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Selain dari barang bukti, Nurma Dewi mengatakan, pemberkasan terhadap keterangan para saksi tengah dilakukan penyidik. 

"Ya semua memang dari berkas semuanya harus dilengkapi tentunya, dari mulai barang bukti kemudian saksi-saksi," ujar Nurma Dewi.

Karena itu, Nurma mengatakan, demi kelancaran proses pemberkasan, penyidik memperpanjang masa penahanan Vadel.

"Oleh karena itu dari penyidik melengkapi itu butuh waktu, tidak sebentar," terang Nurma.

"Dan semuanya pasti sudah diperkirakan, dari waktu 20 hari ke depan tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas."

"40 hari ke depan dari penyidik sudah memperpanjang masa penahanan oleh dari VA," paparnya.

Sementara itu atas laporan Nikita Mirzani tersebut, Vadel mengaku kecewa dengan Lolly.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved