Berita Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo Tolak Gunungnya Ditukar 1 Showroom Mobil, Ngaku Rugi, Sesumbar Sudah Ditawar Rp 1 T

Firdaus Oiwobo sesumbar menyebut gunung Parung miliknya sudah ditawar untuk dibeli seharga Rp 1 Triliun.

Grid.ID/Devi Agustiana
GUNUNG FIRDAUS OIWOBO - Firdaus Oiwobo saat Grid.ID temui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (21/2/2025). Firdaus Oiwobo tolak gunungnya ditukar 1 showroom mobil, ngaku rugi 

Sementara itu, Firdaus Oiwobo mengaku memiliki Gunung Parung di Jawa Barat.

Firdaus Oiwobo juga mengklaim memiliki surat dan sertifikat resmi kepemilikan Gunung Parung tersebut.

Lantaran itu, Firdaus memberikan peringatan untuk perumahan yang berdiri di tanah Gunung Parung.

Tak main-main, Firdaus mengaku bisa menggugat siapapun yang membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.

Publik lantas dibuat penasaran asal usul Firdaus bisa memiliki Gunung Parung.

Rupanya diakui Firdaus dirinya memiliki Gunung Parung lantaran diberikan oleh Cucu Raja Banten.

GUNUNG FIRDAUS OIWOBO -- Foto via Wartakota Life.. Terkuak Asal Usul Firdaus Oiwobo Bisa Punya Gunung Parung
GUNUNG FIRDAUS OIWOBO -- Foto via Wartakota Life.. Terkuak Asal Usul Firdaus Oiwobo Bisa Punya Gunung Parung (Wartakota Live)

"Saya mendapatkan separuh dari 110.000 hektar tanah tersebut dari klien saya yang bernama Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten," ujarnya dilansir dari TikTok kabarnetizen 62.

Ia mengklaim bahwa telah memiliki surat penetapan dan putusan pengadilan terkait kepemilikian gunung tersebut. 

"Verponding nomor 3 dan nomor 9 itu jumlahnya sekitar 110.000 hektar itu sudah ada surat penetapan dan putusan pengadilan," ujarnya.

Firdaus pun memberikan peringatan keras bahwa siapapun tidak boleh membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.

Ia pun akan menggugat pihak yang nekat melakukan hal tersebut. 

Menurutnya, banyak perumahan yang tidak laku di kawasan Parung karena bermasalah dengan alas hak tanahnya. 

Firdaus berencana melayangkan somasi kepada pemilik perumahan di sana lantaran dibangun di atas tanahnya. 

"Makanya yang beli rumah tanah di Parung itu hati-hati itu masuk ke dalam giriknya klien saya, sepanjang jalan Parung," tambahnya.

Bahkan, Firdaus menyarankan bagi pihak yang tidak percaya untuk mengecek langsung status kepemilikan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional. 

"Silakan dicek di pengadilan, silakan dicek di BPN di situ sejarah tanahnya ada. Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1960, mereka verponding hidup penetapan ada, semuanya lengkap," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved