Berita Palembang

Dishub Palembang Tegaskan Program Pemasangan Lampu Jalan Gratis, Bantah Ada Pungli

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, dengan tegas membantah adanya pungutan tersebut.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Warga
LAMPU JALAN - Tampak lampu jalan yang baru dipasang di wilayah perumahan Rajawali Residensi Lorong Abadi Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang, Sabtu (1/3/2025). Dishub Palembang pastikan tak ada pungli pemasangan lampu jalan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah warga Perumahan Rajawali Residensi, Lorong Abadi, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang, mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) terkait pemasangan lampu jalan.

Warga mengaku dimintai uang Rp 500 ribu per titik oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dinas, padahal program ini digadang-gadang gratis.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, dengan tegas membantah adanya pungutan tersebut.

"Program Palembang terang benderang baru dilaunching, tidak membebani masyarakat, alias tidak ada biayanya. Dinas Perhubungan Kota Palembang, hanya minta kerjasama RT dan RW untuk melaporkan titik-titik lokasi yang belum ada lampu jalan," kata Agus Supriyanto, Sabtu (1/3/2025). 

Agus Supriyanto memastikan bahwa tidak ada pungutan sepeser pun yang dibebankan kepada warga.

"Sudah saya kroscek tidak ada kaitan dengan petugas Dishub Palembang, kami tidak melakukan pungutan sepeserpun. Jelas pengadaan lampu jalan tidak dibebani biaya, gratis sudah ditanggung oleh pemerintah," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengadaan penerangan jalan umum (PJU) merupakan wewenang Dishub Palembang sejak 1 Januari 2025, dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

"Tidak ada bayaran sama sekali, itu gratis, saya tegaskan lagi gratis," kata Agus Supriyanto.

Agus Supriyanto menjelaskan, jika warga ingin memberikan uang kepada petugas, itu tidak masalah, tetapi tidak boleh dipatok tarif sebesar Rp 500 ribu.

"Jika pun warga mau beri uang tidak masalah, ala kadarnya saja, tapi tidak sampai Rp 500 ribu, itu sudah di luar kewajaran, tidak boleh dipatok tarif begitu," ungkapnya.

Warga yang keberatan dengan pungutan tersebut berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan terkait biaya pemasangan lampu jalan sesuai aturan.

Mereka juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti kejadian ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pungli.

"Kami tidak tahu siapa yang lakukan pungli, petugas dari dinas atau oknum-oknum lain," ujar seorang warga.

Warga lain meminta pemerintah menindaklanjuti kejadian ini dan memberi sanksi tegas bagi pelaku.

Dia khawatir oknum-oknum itu akan kembali berulah dengan melalukan pungli dalam pengadaan fasilitas-fasilitas lain dengan embel-embel kepentingan umum.

"Oknum-oknum itu harus diberi efek jera, jika tidak tempat kami yang statusnya perumahan subsidi bakal dijadikan lahan basah karena warganya mudah dibohongi," kata KG.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved