Berita Palembang

Cukup 10 Menit, Buat E-KTP di Dukcapil Palembang, Prima Salam Pastikan Tak Ada Pungli

Ratu Dewa dan Prima Salam, langsung bergerak cepat merealisasikan janji-janji politik mereka.

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Kominfo Palembang
REKAM E-KTP - Wakil Walikota Palembang Prima Salam datang ke Kantor Disdukcapil Palembang, Rabu (25/2/2025), untuk melakukan perubahan element dalam E -KTP (KTP Elektroniknya) melakukan perubahan status pekerjaan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 20 Februari lalu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dan Prima Salam, langsung bergerak cepat merealisasikan janji-janji politik mereka.

Salah satunya adalah pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang.

Hal ini terlihat saat Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, datang ke Kantor Disdukcapil Palembang pada Rabu (25/2/2025) untuk melakukan perubahan elemen dalam E-KTP (KTP Elektronik) pada status pekerjaan.

"Ternyata tidak butuh waktu lama, hanya sekitar 10 menit E-KTP saya langsung jadi," katanya.

Saat melakukan perekaman sidik jari, Prima Salam yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terlihat duduk di loket pelayanan urut 1, dengan melepas peci hitam dan kacamatanya. Ia langsung menghadap kamera digital dengan layar belakang berwarna biru.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Disdukcapil menegaskan, pencetakan E-KTP di kantor Disdukcapil yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun No. 4225 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I itu, untuk pergantian KTP rusak atau pembaharuan informasi data diri, kini hanya membutuhkan waktu 10 sampai 15 menit saja.

"Ini pelayanan dasar Pemkot Palembang, jadi jangan sungkan untuk mengurus sendiri," terangnya.

Prima Salam menjamin citra buruk yang beranggapan banyaknya pungli (pungutan liar) dan lambatnya pelayanan di Disdukcapil tidaklah benar.

Bahkan, ia berani menjamin Kepala Disdukcapil akan memberlakukan sanksi tegas jika ada petugas Disdukcapil yang melakukan pungli.

"Perekaman E-KTP ini tidak membutuhkan waktu lama, status dengan pekerjaan Wakil Wali Kota langsung terbit," tegasnya.

Namun, Prima Salam mengatakan ada sedikit yang perlu ditingkatkan, yaitu pembaruan peralatan yang ada. "Untuk alat perekaman harus diperbaharui, seperti kamera harus bisa dilihat dua arah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Pencetakan E-KTP akan sesuai SOP paling lama 1x24 jam," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pencetakan E-KTP, Disdukcapil Kota Palembang saat ini memiliki stok blanko E-KTP sebanyak 6.000 lebih. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved