UKB Palembang Lepas dari Sanksi

UKB Palembang Lepas dari Sanksi Pembinaan Kemendikbud Ristek, Kini Bisa Wisuda dan Terima Maba

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
LEPAS SANKSI - Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Rabu (19/2/2025). Setelah enam bulan menjalani sanksi pembinaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), kampus yang dikenal dengan sebutan Kampus Merah ini akhirnya terbebas dari status tersebut. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar gembira datang bagi Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang. Setelah enam bulan menjalani sanksi pembinaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), kampus yang dikenal dengan sebutan Kampus Merah ini akhirnya terbebas dari status tersebut.

Kepastian ini didapat setelah Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Sanksi Administrasi Universitas Kader Bangsa.

Surat bernomor 0072/B.B3/DT.03.08/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi, pada 14 Februari 2025, menjadi bukti bahwa UKB telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mengakhiri masa pembinaan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Kelembagaan, Setditjen Dikti, Biro Hukum, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II, dan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi.

Hasilnya, UKB dinilai telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Kepala L2DIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, membenarkan kabar baik ini. Melalui pesan singkat, ia mengonfirmasi bahwa SK pencabutan sanksi administrasi UKB Palembang telah diterbitkan.

“Sudah (dikeluarkan),” jawabnya, Rabu (19/2/2025) siang.

 Tak hanya itu, ia juga membenarkan bahwa UKB kini telah diperbolehkan untuk menerima mahasiswa baru (maba) dan menggelar wisuda yang sempat tertunda akibat sanksi tersebut.

"Ya sudah diizinkan," kata dia. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved