UKB Palembang Lepas dari Sanksi
UKB Palembang Lepas dari Sanksi Pembinaan Kemendikbud Ristek, Kini Bisa Wisuda dan Terima Maba
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar gembira datang bagi Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang. Setelah enam bulan menjalani sanksi pembinaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), kampus yang dikenal dengan sebutan Kampus Merah ini akhirnya terbebas dari status tersebut.
Kepastian ini didapat setelah Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Sanksi Administrasi Universitas Kader Bangsa.
Surat bernomor 0072/B.B3/DT.03.08/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi, pada 14 Februari 2025, menjadi bukti bahwa UKB telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mengakhiri masa pembinaan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Kelembagaan, Setditjen Dikti, Biro Hukum, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II, dan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi.
Hasilnya, UKB dinilai telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Kepala L2DIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, membenarkan kabar baik ini. Melalui pesan singkat, ia mengonfirmasi bahwa SK pencabutan sanksi administrasi UKB Palembang telah diterbitkan.
“Sudah (dikeluarkan),” jawabnya, Rabu (19/2/2025) siang.
Tak hanya itu, ia juga membenarkan bahwa UKB kini telah diperbolehkan untuk menerima mahasiswa baru (maba) dan menggelar wisuda yang sempat tertunda akibat sanksi tersebut.
"Ya sudah diizinkan," kata dia.
| Rem Blong, Truk Fuso Tabrak Pembatas Gerbang Tol Bayung Lencir di Musi Banyuasin |
|
|---|
| Polres Pagar Alam Resmi Keluarkan SP3 Kasus ITE terhadap RA, Keadilan bagi Korban Pelecehan |
|
|---|
| Sadisnya, Anak di Lahat Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandungnya, Jual Emas Korban untuk Judi Online |
|
|---|
| Inilah Tampang Pria yang 'Habisi' Ibu Kandung di Lahat, Dimutilasi Dibakar Lalu Dikubur di Kebun |
|
|---|
| Sengketa Yayasan Bina Darma dengan Pendiri Kampus Terus Berlanjut, PN Palembang Lakukan Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/UKB-lepas-sanksi.jpg)