Ramadhan 2025
Selain Haid, Ini 7 Perkara yang Membatalkan Puasa Menurut Ayat Alquran dan Hadis, Wajib Tahu!
Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini 7 perkara yang dapat membatalkan puasa dalam ayat Alquran dan hadis.
Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah.
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan dalam keadaan sehat.
Puasa ini merupakan rukun Islam yang keempat, yang berarti merupakan salah satu pokok ajaran agama Islam yang harus dijalankan oleh setiap Muslim.
Dalam pelaksanaan, ada beberapa perkara yang bisa membuat puasa menjadi batal, loh.
Baca juga: Jadwal Libur Awal Puasa Ramadan 2025 Lengkap Dengan Libur Idul Fitri 1446 H Untuk Anak Sekolah
Berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang hal-hal yang membatalkan puasa, disertai dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis yang relevan:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Al-Qur'an:
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur (bersetubuh) dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan diri, maka Dia memberi keringanan kepadamu dan mengampuni kamu. Karena itu, bersetubuh-lah dengan mereka dan carilah apa yang telah ditentukan Allah bagimu; dan makan dan minumlah hingga terang benderang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga malam hari."
Hadis:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang makan atau minum dengan sengaja maka wajib bagi dia untuk mengqadha puasa pada hari itu dan tidak ada kifarat bagi dia kecuali mengqadha puasa." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Hubungan Suami-Istri (Jima')
Al-Qur'an:
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur (bersetubuh) dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan diri, maka Dia memberi keringanan kepadamu dan mengampuni kamu. Karena itu, bersetubuh-lah dengan mereka dan carilah apa yang telah ditentukan Allah bagimu..." (Al-Baqarah 2:187)
Hadis:
Dari Aisyah RA, beliau berkata:
"Rasulullah SAW pernah berbicara kepada seorang laki-laki yang berhubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, beliau bersabda, 'Apakah kamu bisa membayar kifarat?' Lalu laki-laki itu menjawab, 'Apa itu, wahai Rasulullah?' Beliau berkata, 'Kifaratnya adalah memerdekakan seorang budak.'" (HR. Bukhari)
3. Muntah dengan Sengaja
Hadis:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang muntah dengan tidak sengaja, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha puasa, dan siapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah dia mengqadha puasa." (HR. Abu Dawud)
4. Haid atau Nifas
Al-Qur'an:
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Karena itu, menjauhilah perempuan pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang telah diperintahkan oleh Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Hadis:
Dari Aisyah RA, beliau berkata:
"Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seorang wanita haid, dia tidak boleh berpuasa atau salat.'" (HR. Bukhari)
5. Gila atau Tidak Sadar (Mabuk)
Al-Qur'an:
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah dia) berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Hadis:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Jika seseorang gila atau mabuk, maka puasa orang tersebut tidak sah hingga dia sadar." (HR. Bukhari)
6. Keluar Zat dari Tubuh (Selain Muntah)
Hadis:
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang menyuntikkan sesuatu yang dapat menyuburkan tubuh atau memasukkan sesuatu melalui saluran tubuh yang menyebabkan makanan atau minuman, maka dia harus mengqadha puasa." (HR. Ahmad)
7. Memasukkan Sesuatu ke dalam Tubuh Melalui Saluran Tubuh (Selain Mulut dan Hidung)
Hadis:
Dari Aisyah RA, beliau berkata:
"Apabila seseorang memasukkan sesuatu yang memenuhi lubang tubuhnya seperti infus atau cairan yang menyuburkan tubuh, maka dia harus mengganti puasa tersebut." (HR. Abu Dawud)
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Contoh Sertifikat Pesantren Kilat Ramadhan 2025, Referensi Sertifikat Pesantren Kilat Mudah Diunduh |
![]() |
---|
Contoh Teks Ceramah Ramadhan/Khutbah Ramadhan, Materi Puasa Media Sosial : Spirit Hindari Hoaks |
![]() |
---|
Referensi Materi Pesantren Kilat Ramadhan 2025 Tema Sifat Allah, Download Contoh Materi Format PDF |
![]() |
---|
Referensi Contoh Materi Pesantren Kilat Ramadhan 2025 Tema Wudhu, Download Versi Power Point PDF |
![]() |
---|
Contoh Teks Ceramah Ramadhan/Khutbah Ramadhan, Materi Tetap Produktif Bekerja Saat Berpuasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.