Breaking News

Ramadhan 2025

Selain Haid, Ini 7 Perkara yang Membatalkan Puasa Menurut Ayat Alquran dan Hadis, Wajib Tahu!

Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah.

Freepik
7 PERKARA BATALKAN PUASA - Tangkapan layar Freepik ilustrasi keluarga yang sedang buka puasa, yang diakses Sripoku.com pada Selasa (18/2/2025). Selain Haid, Ini 7 Perkara yang Membatalkan Puasa Menurut Ayat Alquran dan Hadis. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini 7 perkara yang dapat membatalkan puasa dalam ayat Alquran dan hadis.

Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah.

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh (dewasa) dan dalam keadaan sehat.

Puasa ini merupakan rukun Islam yang keempat, yang berarti merupakan salah satu pokok ajaran agama Islam yang harus dijalankan oleh setiap Muslim.

Dalam pelaksanaan, ada beberapa perkara yang bisa membuat puasa menjadi batal, loh.

Baca juga: Jadwal Libur Awal Puasa Ramadan 2025 Lengkap Dengan Libur Idul Fitri 1446 H Untuk Anak Sekolah

Berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang hal-hal yang membatalkan puasa, disertai dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis yang relevan:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Al-Qur'an:

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur (bersetubuh) dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan diri, maka Dia memberi keringanan kepadamu dan mengampuni kamu. Karena itu, bersetubuh-lah dengan mereka dan carilah apa yang telah ditentukan Allah bagimu; dan makan dan minumlah hingga terang benderang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga malam hari."

Hadis:

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang makan atau minum dengan sengaja maka wajib bagi dia untuk mengqadha puasa pada hari itu dan tidak ada kifarat bagi dia kecuali mengqadha puasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Hubungan Suami-Istri (Jima')

Al-Qur'an:

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur (bersetubuh) dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan diri, maka Dia memberi keringanan kepadamu dan mengampuni kamu. Karena itu, bersetubuh-lah dengan mereka dan carilah apa yang telah ditentukan Allah bagimu..." (Al-Baqarah 2:187)

Hadis:

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved