Berita Palembang
Pengembalian Sisa Anggaran Pilkada Palembang, Paling Lambat 10 Mei, Polrestabes Kembalikan Rp 2,2 M
Pemerintah kota Palembang mencatat terdapat miliaran rupiah, dana yang diperuntukan dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tak terpakai.
Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang mencatat terdapat miliaran rupiah, dana yang diperuntukan dalam kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, yang telah dihibahkan melalui NPHD APBD Palembang tidak terpakai.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Palembang Farid Wajidi, saat hadir dalam Forum group discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan tahun 2024, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang di Hotel Santika Primier, Selasa (18/2/2025).
Menurut Farid, dari puluhan milyar rupiah dana hibah dari APBD Palembang tahun 2023 dan 2024, yang diberikan ke KPU, Bawaslu, Polrestabes dan Kodim 0418 Palembang, sejumlah pihak sudah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.
Menurutnya, Pemkot Palembang sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 bagi Polresta Palembang yang tersisa masih sekitar Rp 2,2 miliar.
Sementara untuk mendukung pengamanan pihak kepolisian diberikan juga kepada Kodim 0418 Palembang sebesar Rp 5 Miliar dan semuanya telah terserap.
"Dana pengamanan yang telah direalisasikan akan dikembalikan ke kas daerah jika terdapat sisa anggaran yang tidak terpakai, nah di kepolisian ada sisa Rp 2,2 miliar telah dikembalikan ke kas daerah, " ucapnya.
Dijelaskan Farid, berdasarkan ketentuan, pengembalian anggaran sisa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahapan Pilkada selesai, yaitu pada 10 Februari 2025. Dengan demikian, batas akhir pelaporan dan pengembalian dana ke kas daerah ditetapkan paling lambat pada 10 Mei 2025.
"Seluruh penggunaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak terkait diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana secara transparan. Jika terdapat dana yang tidak terpakai, maka akan segera dikembalikan ke kas daerah sesuai prosedur yang berlaku, " tandasnya seraya menyebut untuk KPU dan Bawaslu masih ada waktu untuk mengembalikannya nanti jika ada sisa anggaran yang tidak terpakai.
Sementara ketua KPU kota Palembang Syawaluddin mengatakan dalam FGD tersebut terdapat beberapa poin yang disampaikan narasumber dalam konteks diadakan FGD keseluruhan Indonesia melakukannya evaluasi laporan akhir Pilkada 2024.
"Pertama evaluasi internal dan ekternal, suport sistem yang diadakan KPU karena KPU tidak bisa bekerja sendirian dengan melibatkan Polri, TNI dan Medsos yang dimulai dari tahapan yang dilaksanakan KPU, dan FGD akan disampaikan ke KPU Sumsel untuk diteruskan ke pusat untuk evaluasi di Pilkada 2028," jelasnya.
Sementara untuk penggunaan anggaran Pilkada dari dana hibah APBD Palembang sendiri, Syawaluddin tak menampik jika ada sisa anggaran yang nanti akan dikembalikan ke kas daerah.
"Kemarin kami sudah audensi dengan Pj Walikota terkait penggunaan anggaran Pilkada, kita ke Kesbangpol, BPKAD, maupun Inspektorat. Memang kami ada jeda waktu melaporkan ke Walikota terpilih nantinya, mengingat ada waktu maksimal 3 bulan setelah Pilkada selesai, termin pertama sudah laporkan hasil Pilkada ke Pj, Sekda dan sebagainya, " jelas Syawal.
Ditambahkan Syawal, Silpa anggaran mungkin ada, dimana KPU Palembang mendapatkan alokasi anggaran dari APBD Palembang sebesar Rp 91 miliar di anggaran tahun 2023 dan 2024, dengan porsi 40-60 persen.
"Nah penggunaannya sampai sejauh ini sudah terserap 80-90 persen dari anggaran didapat, yang mulai digunakan dari tahapan pilkada awal sampai sekarang, " tuturnya.
Dilanjutkan Syawal sisa anggaran nanti bisa saja sekitar Rp 10 miliar, hal ini dikarenakan, adanya dana sharing dari APBD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membiayai honor bagi petugas pemilu yaitu PPK dan Sekretariat PPK yang ada di kota Palembang
"Kurangnya serapan, karena kemarin ada dana sharing, khusus Palembang disiapkan kota Palembang mengingat pada 2018 tidak keluar dari pemprov, karena ketakutan tidak keluar. Maka KPU dan Pemkot Palembang berinisiatif sejak awal untuk menganggarkannya, namun karena tidak digunakan akan kita kembalikan ke kas daerah, " pungkasnya.
Baca berita lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Sisa Anggaran Pilkada Palembang
Pengembalian Sisa Anggaran
Forum group discussion (FGD)
Hotel Santika Primiere Palembang
Harga dan Spesifikasi ASUS Expert Series, Laptop AI Cocok untuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Beraksi di Kosan Demang Lebar Daun Palembang, Dua Motor Mahasiswa Digasak Sekaligus |
![]() |
---|
Dishub Sumsel: Mayoritas Bus Mahasiswa Unsri Tak Laik Jalan, Keselamatan Penumpang Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Dua ODGJ di Gandus Dapat Bantuan Bedah Rumah, Warga Bahu-membahu Bergotong Royong |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Dua Pencuri Gondol Besi Tapak Tiang di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.