Berita Ogan Ilir

Oknum Kepala Desa Ogan Ilir Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Perselingkuhan, Diwakili Kuasa Hukum

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengatakan bahwa oknum kepala desa asal Kecamatan Rambang Kuang

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). Ia menjelaskan Oknum Kades Kecamatan Rambang Kuang diwakilkan kuasa hukumnya memenuhi panggilan. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengonfirmasi telah memanggil oknum kepala desa di Ogan Ilir yang dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan istri orang.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengatakan bahwa oknum kepala desa asal Kecamatan Rambang Kuang tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Iya, hari ini terlapor (oknum kades) diwakili kuasa hukumnya," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (18/2/2025).

Menurut Ilham, oknum kepala desa tersebut tidak datang langsung karena ada urusan keluarga.

"Katanya ada keluarga sakit, harus segera diantar ke rumah sakit. Jadi belum bisa datang (memenuhi panggilan polisi)," terang Ilham.

Polisi akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum kepala desa tersebut.

Satreskrim Polres Ogan Ilir telah mengantongi video bukti dugaan perselingkuhan antara oknum kepala desa dengan seorang wanita.

Hasil pemeriksaan, perselingkuhan tersebut terjadi di salah satu hotel di Ogan Ilir.

Ilham mengatakan, saat pemeriksaan di hotel, wanita yang diduga selingkuhan dalam video juga turut dimintai keterangan.

Pemeriksaan di hotel tersebut bertujuan untuk membuat terang perkara dugaan perselingkuhan ini.

Perkara ini dilaporkan oleh suami dari wanita yang diduga berselingkuh dengan oknum kepala desa tersebut.

"Laporannya masuk akhir Januari kemarin. Terlapornya oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang," kata Ilham.

Perkara ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Ilham menerangkan, hubungan terlarang antara oknum kepala desa dan istri orang tersebut terjadi kurang lebih selama dua tahun.

"Hubungan tersebut terjadi pada 24 Desember 2022. Oknum kades tersebut diduga menjalin hubungan dengan istri pelapor," terang Ilham.

Ilham menuturkan, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait laporan dugaan perzinahan ini.

"Sejauh ini ada tiga saksi yang diperiksa, termasuk istri pelapor. Untuk hasilnya nanti kami sampaikan setelah rampung penyelidikan," kata Ilham.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved