Berita Razman Nasution
Ogah Damai, Sampai Mati Razman Nasution Dendam ke Hotman Paris: Sampai Dijemput Allah Saya Hadapi!
Diketahui belakangan Razman Nasution menjadi sorotan lantaran ulahnya yang menyerang Hotman Paris saat persidangan.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
Ia juga tak terima, apabila pelaporan itu disebut sebagai kemenangan Hotman.
"Jadi, itu bukan urusan Hotman. Ini bukan kemenangan Hotman, no!" Tutur Razman.

Sementara itu, Razman sendiri sudah meminta maaf lantaran sikapnya yang emosional saat persidangan itu.
Razman menyebut dirinya khilaf, hingga akhirnya meminta maaf.
"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," ujarnya dilansir Sripoku.com dari YouTube SelebTubeTV.
Razman mengungkapkan rasa legawa terhadap keputusan yang diambil.
"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," ujar Razman.
Sebagai bagian dari sanksi yang diterima, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada beberapa lembaga, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung, dan Ketua Majelis serta anggota majelis hakim.
Dengan langkah ini, Razman Nasution berharap dapat memperbaiki citranya dan menjalani karier hukum yang lebih baik di masa mendatang.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif pada Selasa (11/2/2025).
Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan tersebut dilansir dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.
Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Razman Nasution
Hotman Paris
Hak Advokat Razman Nasution Dicabut
Hotman Paris dan Razman Nasution berantem
Bak Lupa Diri Razman Nasution Soroti Nikita Mirzani Ngamuk saat Sidang, Peringati Harus Ditertibkan |
![]() |
---|
Razman Nasution Ngamuk Lagi, tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara Imbas Kasus Lawan Hotman Paris |
![]() |
---|
REAKSI Razman Nasution Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Singgung Kelakuan Hotman Paris |
![]() |
---|
HOTMAN Paris Menang, Razman Nasution Resmi Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Yakin tak Bersalah, Razman Nasution Minta Keadilan Melawan Hotman Paris, Ngaku Hidupnya Sudah Capek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.