Berita Razman Nasution

Imbas Serang Hotman Paris di Sidang, Hak Advokat Razman Nasution Dicabut, tak Bisa Jadi Pengacara

Razman Nasution dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari lalu

Grid.ID/Ulfa Lutfia
IMBAS SERANG HOTMAN -- Razman Nasution saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2025).. Imbas Serang Hotman Paris di Sidang, Hak Advokat Razman Nasution Dicabut 

SRIPOKU.COM - Imbas menyerang Hotman Paris saat persidangan, kini Razman Nasution kena apesnya.

Hak advokat Razman Nasution resmi dicabut.

Lantaran hal itu, Razman pun tak bisa lagi menjadi pengacara.

Tak cuma itu, Razman juga telah dilaporkan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif pada Selasa (11/2/2025). 

Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. 

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan tersebut dilansir dari Kompas.com Jumat (14/2/25).

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan. 

Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut. 

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan. 

RAZMAN NASUTION KESAL. Pengacara Razman Arif Nasution ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Razman Nasution sudah tak mau peduli dengan urusan Lolly.
RAZMAN NASUTION KESAL. Pengacara Razman Arif Nasution ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Razman Nasution sudah tak mau peduli dengan urusan Lolly. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Baca juga: Razman Nasution Mengaku Berprestasi dan Bangga karena Bisa Melindungi Vadel Badjideh Selama 7 Bulan

Diketahui Razman Nasution bak tak bisa menahan emosinya hingga berusaha menyerang Hotman Paris.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved