Ramadan 2025

Cara Membayar Utang Puasa Pakai Fidyah, Lakukan Sebelum Ramadan 2025, Ini Waktu dan Syaratnya

Fidyah berarti pengganti atau tebusan yang membebaskan seseorang dari kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
CARA BAYAR PUASA -- Umat muslim berbuka bersama pada hari pertama ibadah puasa di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (23/3/2023).. Cara Membayar Utang Puasa Pakai Fidyah, Lakukan Sebelum Ramadan 2025 

SRIPOKU.COM - Bulan Ramadan 2025 akan segera tiba, tentu umat Muslim perlahan menyiakan untuk menyambut bulan suci itu.

Namun bila ada yang masih utang puasa dan dibayar pakai fidyah jangan sampai terlewat.

Berikut cara membayar utang puasa pakai fidyah.

Fidyah merupakan bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan.

Fidyah berarti pengganti atau tebusan yang membebaskan seseorang dari kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan.

Dalam Al-Qur'an, fidyahh disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Dilansir dari Grid.id, berikut golongan yang boleh membayar puasa dengan fidyah:

Orang yang Mengidap Penyakit Kronis

Mereka yang mengalami penyakit berat dan tidak memiliki harapan sembuh diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidiah karena tidak memungkinkan untuk melakukan puasa qadha.

Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak lagi memiliki kekuatan untuk menjalankan puasa diperbolehkan untuk membayar fidiah karena jika tetap berpuasa, hal itu dapat membahayakan kesehatannya.

Ibu Hamil dan Menyusui

Wanita yang sedang hamil atau menyusui juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved