Breaking News

Sengketa Lahan Perumahan di Palembang

Tips Beli Rumah dari Apersi Supaya Aman dari Sengketa Lahan

Donny Prabowo, memberikan tips kepada masyarakat atau konsumen perumahan agar lebih teliti dan melihat track record

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
PERUMAHAN -- Kondisi Perumahan Griya Pesona Era, Talang Jambe, Jumat (7/2/2025). Saat ini warga merasa khawatir mengenai sertifikat rumah, karena lahan perumahan bersengketa, 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sumatera Selatan, Donny Prabowo, memberikan tips kepada masyarakat atau konsumen perumahan agar lebih teliti dan melihat track record pengembang, termasuk asosiasi tempat pengembang itu bergabung.

Donny menjelaskan bahwa saat ini pembelian rumah sudah lebih ketat.

Syarat sertifikat lahan dan rumah harus sudah ada dan dipecah, tidak ada masalah dengan pihak perbankan, dan sudah atas nama PT. Saat ada pembelian, sertifikat juga harus sudah atas nama pembeli.

"Tinggal bagaimana pembeli mengecek perusahaan pengembang itu track record-nya bagaimana, dan menanyakan kepada bank saat akad di notaris dan itu legalnya," kata Donny, Jumat (7/2/2025).

Donny mengungkapkan bahwa kebanyakan kasus sengketa lahan terjadi karena memang belum ada aturan yang ketat untuk pembiayaan perumahan. 

"Memang belum ada aturan sertifikat induk dulu, kalau sekarang sertifikatnya harus sudah pisah," ucapnya.

Donny menjelaskan bahwa sebenarnya saat pengembang hendak membangun perumahan, syarat-syaratnya harus sudah terpenuhi. 

"Nah, kenapa bisa saat akad hibah tapi masalah itu bermasalah harusnya tidak bisa," paparnya.

Donny menganalisis bahwa transaksi yang dilakukan langsung dengan pengembang dengan bayar tunai ke pengembang lebih berisiko. Jika melalui bank, pastinya akan lebih teliti. 

"Bank akan lebih teliti dari izin-izinya, dari Amdalnya, surat tanah sudah dimiliki developer itu apa belum, dan sertifikat sudah dipecah atau belum," bebernya.

Donny mengingatkan kembali konsumen untuk melihat track record pengembang selama ini. 

Saat ini ada banyak asosiasi perumahan, mulai dari REI, Apersi, Pengembang Indonesia (PI), dan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra).

"Jadi bisa bertanya keaktifan anggota dan bermasalah juga, jika mereka bangun rumah subsidi jika tidak tergabung Asosiasi mereka tidak bisa akad hibah karena ketat aturannya. Jadi penyeleksian melalui Asosiasi yang ada, karena kita mengeluarkan kartu anggota langsung bervalidasi pusat," pungkas Donny.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved