News

Video, Nasib Mantan Karyawati PT Timah, Usai Dipecat Kini Gudang Uangnya Disorot, Doyan ke Jepang

PT Timah Tbk memutuskan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap Wenny Myzon usai viral menghina honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan

Editor: adi kurniawan

SRIPOKU.COM -- PT Timah Tbk memutuskan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon, karyawan yang mengunggah video mengejek pekerja honorer karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat.

Namun, jika melihat aktivitasnya di media sosial TikTok, tidak menutup kemungkinan akan ada 'kesialan' lain yang menimpa wanita 35 tahun ini.

Tonton Video Selengkapnya di Bawah Ini:

https://www.youtube.com/watch?v=2e3zhZSWrXs

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved